Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Bangkalan Butuh Waktu Seminggu Temukan Rumah Tampung 77 Unit Motor Bodong

Langkah represif terus dilakukan Satreskrim Polres Bangkalan guna menekan angka pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Satreskrim Polres Bangkalan menyita sedikitnya 77 unit sepeda motor bodong alias tanpa dokumen sah dari sebuah rumah di Desa Jetrebung Kecamatan Tannjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Selasa (4/2/2020) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Langkah represif terus dilakukan Satreskrim Polres Bangkalan guna menekan angka pencurian sepeda motor.

Satu di antaranya, menyisir titik-titik yang diduga menjadi tempat penampungan motor hasil curian.

Kali ini giliran sebuah rumah di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan yang menjadi sasaran penggerebekan, Selasa (4/2/2020) menjelang petang.

"Tidak sulit aksesnya. Cuma untuk menemukan rumah itu, kami butuh informasi-informasi. Sekitar satu minggu," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja kepada Tribunjatim.com, Rabu (5/2/2020) dini hari.

Di dalam rumah yang berjarak hanya 200 meter dari jalan raya itu, polisi menemukan sebanyak 77 unit sepeda motor beragam jenis dan merk.

Puluhan motor itu disimpan di dalam rumah. Posisinya disembunyikan di dalam kamar-kamar. Polisi menangkap seorang pria dari lokasi tersebut.

Panen 77 Motor Bodong, Kapolres Bangkalan Wanti-wanti Warga Ancaman 4 Tahun Penjara

Warga Terdampak Banjir di Mojokerto Mulai Kesulitan Air Bersih

Wali Kota Sutiaji Geram Kunjungi Sekolah Siswa SMP yang Dikeroyok 7 Temannya: Informasi Tidak Utuh!

"Kami menerjunkan sebanyak 30 personel gabungan satreskrim dan satsabhara," jelas Agus kepada Tribunjatim.com.

Proses evakuasi membutuhkan waktu hingga malam hari. Puluhan motor tersebut diangkut menggunakan tujuh truk, satu truk di antaranya jenis Fuso beroda sepuluh.

Dari Tanjung Bumi, iring-iringan truk pengangkut puluhan motor bodong itu tiba di Mapolres Bangkalan pada pukul 23.19 WIB.

"Ini sebagai upaya penyelidikan kami terkait beberapa peristiwa kasus pencurian sepeda motor," tegasnya.

Seperti diketahui, hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Kriminalitas 2018 dan 2019 Polres Bangkalan, dua jenis kriminalitas; pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) menjadi tindak kejahatan paling meningkat di Kabupaten Bangkalan selama periode 2018-2019.

Aksi curat di 2018, meningkat 100 persen dengan jumlah laporan sebanyak 36 kasus, 24 kasus di antaranya telah terselesaikan.

Sedangkan di tahun 2019 dilaporkan sebanyak 72 kasus, 44 kasus di antaranya terselesaikan.

Untuk tindak kejajatan curas di tahun 2018 dilaporkan sebanyak 21 kasus. Sedangkan di tahun 2019 sebanyak 30 kasus.

Namun secara keseluruhan, angka kriminalitas 2018 dan 2019 dari beragam tindak pidana kejahatan mengalami penurunan hingga 11 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved