Bisnis Tabu Pria Tulungagung, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Dosa, Harga Bisa Naik 2 Kali
Bisnis Tabu Pria Tulungagung, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Dosa, Harga Bisa Naik 2 Kali
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Bisnis Tabu Pria Tulungagung, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Dosa, Harga Bisa Naik 2 Kali
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jajaran Polsek Tulungagung menangkap pelaku rental kos per jam kepada pasangan bukan suami istri.
Tersangka adalah Rio Wantikno (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.
Ini adalah pelaku ke-2 yang ditangkap polisi, dengan jeratan memfasilitasi orang lain melakukan perbuatan mesum.
Rio menyediakan fasilitas sewa kamar kos ber-AC, dengan tarif Rp 30.000 per jam, dua kali lipat kamar kos kipas angin.
"Kalau sewanya per hari, tarifnya Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung negosiasinya," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (6/2/2020).
• Kronologi Lengkap Siswi SD di Gresik Diculik, Dimasukkan ke Mobil hingga akan Dijual Rp 30 Juta
Rio sebelumnya menyewa salah satu kamar di rumah kos milik Mira, di Kelurahan Kepatihan.
Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Rio kembali menyewakan kamarnya kepada pasangan yang ingin berbuat mesum.
Ia sudah tinggal di kamar kos ini selama satu tahun empat bulan.
"Penghasilannya tidak tentu, karena kadang hanya satu kali disewa, kadang juga tidak ada yang sewa," sambung EG Pandia.
Berbekal informasi masyarakat, polisi telah lama mengintai aktivitas di kamar kos milik Rio.
Hingga akhirnya polisi yang melakukan pengintaian melihat pasangan muda-mudi masuk ke kamar kos ini, dan menutup pintu kemarin, Rabu (5/2/2020).
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung kemudian melakukan penggerebekan dan meminta keterangan pasangan bukan suami istri ini.
"Pasangan ini kemudian dimintai keterangan, dan didapat nama RW (Rio) sebagai pihak yang menyewakan kamar kos," tutur EG Pandia.
Rio tidak bisa mengelak, karena bukti dan saksi-saksi yang dimiliki polisi menguatkan keterlibatannya.
Setelah melakukan penyidikan selama 24 jam, penyidik Unit Reskrim Polsek Kota menetapkan RW sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memfasilitasi orang lain berbuat mesum, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
"Dia melakukan promosi kamar kosnya lewat Facebook," ungkap EG Pandia.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik rumah kos agar bisa lebih tertib.
Setidaknya ada pengawasan agar kamar kos tidak dimanfaatkan untuk berbuat mesum.
Rumah kos juga harus memisahkan antara kos laki-laki dan kos perempuan.
"Kalau pun ada kos suami-istri, harus dikuatkan dengan bukti surat nikah," pungkas EG Pandia.
Rental kos per jam sebelumnya marak dipromosikan lewat grup Facebook yang bersifat tertutup.
Sasarannya adalah pasangan bukan suami istri yang ingin berduaan di dalam kamar.
Namun belakangan modus ini tiarap, setelah seorang pelaku ditangkap dan diproses dengan pasal KUHP. (David Yohanes)