Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akal Bulus ABG Jombang Nodai Pacarnya, Sempat Pakai Boneka Beruang Besar, Lihat Endingnya

Akal Bulus ABG Jombang Nodai Pacarnya, Sempat Pakai Boneka Beruang Besar, Lihat Endingnya

Penulis: Sutono | Editor: Januar
SURYA/SUTONO
Polisi menunjukkan barang bukti dua buah boneka beruang kasus persetubuhan di bawah umur, Jombang, Jumat (7/2/2020). 

Akal Bulus ABG Jombang Nodai Pacarnya, Sempat Pakai Boneka Beruang Besar, Lihat Endingnya

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Inilah akal bulus ABG Jombang untuk menodai pacarnya.

Perbuatan itu dilakukan oleh AF, kepada kekasihnya APG.

Seperti apa akal bulusnya?

Simak selengkapnya:

Bisnis Tabu Pria Tulungagung, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Dosa, Harga Bisa Naik 2 Kali

Petugas Polres Jombang menangkap AF (16,) pelajar lelaki warga Kecamatan Megaluh, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap kekasihnya, APG (16) untuk berhubungan intim.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, kejadian bermula saat kedua pelajar berlainan jenis yang sama-sama di bawah umur ini saling kenal di media sosial (medsos) pertengahan tahun lalu.

Mulai dari perkenalan lewat dunia maya ini, keduanya sepakat bertemu.

Setelah pertemuan itu, hubungan antara dua bocah ingusan ini semakin dekat, bahkan menjalin hubungan asmara.

Tersangka pelaku, AF, juga sempat memberikan hadiah berupa dua buah boneka beruang ukuran lumayan besar.

Hingga pada akhirnya, sekitar Agustus 2019, AF kembali mengajak korban jalan-jalan di Alun-alun Jombang.

Tak hanya di alun-alun, AF kemudian mengajak korban ke rumahnya, di wilayah Kecamatan Megaluh.

Ketika itu, situasi rumah AF sedang sepi.

Entah setan mana yang membisiki AF, saat itu timbul niat AF untuk mengajak kekasihnya itu melakukan hubungan badan.

APG sempat menolak.

Namun karena AF terus melancarkan bujuk rayu dan bahkan memaksa, korban tak mampu berontak.

Peristiwa ini kemudian terkuak setelah foto kemesraan keduanya menyebar di medsos.

Kedua orang tua APG yang mengetahui foto keduanya, lantas mencari tahu sejauh mana hubungan APG dengan AF.

Dari situlah terkuak AF diduga merupapaksa APG.

Tak terima atas perbuatan AF, orang tua APG melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang, 30 Januari lalu.

Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya memperoleh bukti yang cukup, dan AF pun diciduk.

"Setelah kami mintai keterangam saksi dan korban, akhirnya pelaku kami tetapkan tersangka, dengan sangkaan Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," terang Kapolres Boby.

Akal Bulus Pria Madura Tahu ABG 16 Tahun Minta Memory Card Kembali, Diajak Jalan Lalu Paksa Dinodai

DPO selama satu tahun, pelaku pencabulan di Kabupaten Sampang, Madura di amankan Polres Sampang.

Pelaku tersebut merupakan Feri Irawan (23) warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang yang tega mencabuli SR yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku membeli sebuah ponsel kepada rekan korban.

Kalau diketahui ponsel tersebut masih lengkap dengan memory cardnya yang sebelumnya tidak niat untuk dijual.

Sehingga keesokan harinya korban menghubungi pelaku dan meminta memory card yang ada di ponsel tersebut di kembalikan.

Setelah itu, pelaku mengikuti kemauannya dengan mengajak korban bertemu di Desa Panggung Kecamatan Sampang.

Setelah bertemu pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dan diajak jalan-jalan.

"Dari bujuk rayu yang sudah dilakukan oleh pelaku (Feri Irawan). Pelaku melakukan hal yang tidak pantas yaitu merudapaksa korban dengan cara mengancam korban," jelasnya kepada TribunJatim.com, Kamis (6/2/2020).

"Korban diancam dengan cara mencekik dan menutupi mulutnya, hingga diancam akan dibunuh," imbuhnya.

AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, setelah melakukan perbuatan kejinya itu pelaku masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan lari ke Jakarta kemudian berpindah ke kota Surabaya dan pulang ke Sampang.

Saat pelaku pulang ke Sampang, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil kami amankan di pinggir jalan Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang," tuturnya.

"Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 81, 82 UUD Perlindungan Anak ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved