Saldo Rekening King of The King Rp 720 Triliun Viral di Twitter, Pihak Bank Klarifikasi, 'Tak Benar'
Saldo rekening kerajaan King of The King viral di media sosial. Pihak bank klarifikasi dan menyebut kabar tersebut tak benar.
TRIBUNJATIM.COM - Kerajaan King of The King akhir ini menjadi bahan perbincangan publik.
Pasalnya, King of The King mengklaim memiliki warisan Presiden pertama RI, Soekarno sebesar Rp 60 ribu triliun.
Sang raja palsu itupun ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemalsuan.
• Jejak Karir Dony Pedro King of The King, TNI Pastikan Nasib & Status Pekerjaan, Hukuman Menunggu
Tak hanya itu, beredar kabar saldo rekening kerajaan King of The King sebanyak Rp 720 triliun yang tersimpan di Bank BNI viral di media sosial Twitter.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @BigAlphaID, Kamis (30/1/2020).
Hingga saat ini, Jumat (7/2/2020) pukul 12.00 WIB, unggahan tersebut telah di-retweet lebih dari 1.000 kali dan disukai sebanyak 1.200 kali.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan "Saldo" rekening King of The King di BNI sebanyak Rp 720 T. Wuow!".
Lantas, benarkah informasi yang beredar ini?
Konfirmasi Kompas.com(grup TribunJatim.com)
• Mengintip Rumah King of The King di Bandung yang Mengaku Punya Kekayaan Rp60.000 Triliun, Mewah?
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan, unggahan yang menyebutkan King of The King memiliki saldo rekening sebanyak Rp 720 triliun adalah tidak benar alias hoaks.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan King of The King ke kepolisian karena pemalsuan.
"Itu tidak benar. Kami juga sudah melaporkan ke kepolisian atas kasus pemalsuan dokumen tersebut," katanya kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2020).
• Korban Penipuan King of The King Indonesia Mercusuar Dunia di Jatim Bertambah Jadi 48 Orang
Pelaporan tersebut, imbuhnya, guna memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran yang sama.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat waspada apabila menemukan pihak-pihak yang bermaksud melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen bersimbol BNI.