Terlilit Hutang, Residivis di Situbondo harus Mendekam di Penjara ke Empat Kalinya

Seorang residivis curwan kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
izihartono/surya
Tersanga pencurian Hand Phone saat diintrogasi Waka Polres Situbondo, Kompol Zein Mawardi di Press Rilis di Mapolres Situbondo. 

 TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang residivis curwan kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Situbondo.

Residivis kambuhan yang keluar masuk penjara ini dibekuk polisi lantaran mencuri sebuah hand phone di rumah warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Penangkapan pelaku yang diketahui bernama Sahwari, warga Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar ini, berdasarkan laporan korban ke polisi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah hand phone merek Oppo F 11 Pro warna hitam.

Dalam aksinya pelaku memamfaatkan kelengahan korban yang jendela rumahnya terbuka, sehingga dengat cepat pelaku mengambil hand phone tersebut.

Sayangnya, aksi pelaku terendus polisi dan langsung menangkapnya di rumahnya.

Saat diintrogasi Waka Polres Situbondo, Kompol Zein Mawardi mengaku telah beberapa kali mencuri dan menjalani hukuman.

"Saya sudah empat kali mencuri dan yang ini kelima kalinya," ujar Suwardi saat press rilis di Mapolres Situbondo.

Suwardi mengaku dirinya terpaksa mencuri karena terlilit hutang yang harus dilunasi sebesar Rp 800 ribu.

Hasil Uji Lab, 9 Ekor Sapi Mati Mendadak Milik Warga Situbondo Diakibatkan Perut Kembung

Proses Pembuatan Ganja Sintetis yang Dilakukan 4 Pelaku di Apartemen, Pakai Alkohol dan Zat Pewarna

Kisah Remaja Lumpuh Meninggal Pasca Keluarga Dikarantina Virus Corona, Hidup Sendiri Tanpa Perawatan

"Hp itu saya jual dengan harga Rp 1 juta," terangnya.

Sementara itu, Kompol Zein Mawardi mengatakan, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan ancama hukuman 9 tahun

"Tersangka ini residis dan beberapa kali terlibat pencurian hewan. Tersangka ini sudah lima kali diproses," kata Kompol Zein Mawardi kepada sejumlah wartawan. (izi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved