Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocoran, Inilah Gaji Pertama Setelah Diterima Jadi CPNS

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemprov Jatim hari pertama diselenggarakan di Graha Unesa Surabaya, Sabtu (8/2/2020).

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Suasana tes SKD CPNS Pemprov Jatim di Graha Unesa Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemprov Jatim hari pertama diselenggarakan di Graha Unesa Surabaya, Sabtu (8/2/2020).

Tes ini akan diselenggarakan selama 19 hari kedepan yang akan diikuti oleh lebih lebih kurang 3 ribu peserta dalam sehari yang terbagi dalam lima sesi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Nur Cholis memberikan bocoran, gaji para pegawai setelah lulus dan diterima sebagai CPNS.

Nur Cholis menyebutkan CPNS S1 golongan III/A masih akan menerima 80% dari gaji penuhnya atau sebesar lebih kurang Rp 2 juta.

Sedangkan gaji CPNS D3 golongan II/C juga akan menerima 80% dari gaji penuhnya atau jika dinominalkan sebesar lebih kurang Rp 1,8 juta.

"Untuk TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) CPNS juga akan diberikan sebesar 80% dari penerimaan. Kalau TPP besarannya berbeda berdasarkan kelas jabatan," kata Nur Cholis, Sabtu (8/2/2020).

"Setelah menjadi PNS, barulah gaji akan diberikan 100 persen," lanjutnya.

Untuk menjadi PNS, setelah lulus dan diterima, para CPNS harus mengikuti Latsar selama satu tahun.

"Setelah itu melakukan tes kesehatan dan dilanjutkan sebagai persyaratan untuk ditetapkan jadi PNS. Setelah itu barulah menerima gaji 100%," kata Nur Cholis.

Pengemudi Mengantuk Sebabkan Mobil Fortuner Terperosok ke Area Persawahan di Tol Madiun-Ngawi

Launching Team Persebaya 2020 Dihiasi Pesta Laser dan Kembang Api, Ada Nama Abduh Lestaluhu

Sementara: 16.551 Peserta Telah Mengikuti Tes SKD CAT CPNS Kemenkumham Jatim

Rincian besaran gaji PNS terakhir mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuhbelas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji PNS untuk golongan IIIA atau setara S1 saat pertama kali kerja adalah Rp 2.456.700

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved