Polisi Resmi Menetapkan 5 Tersangka Kasus Dumping Limbah B3 di Mojokerto
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan lima tersangka terkait kasus dumping limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis Sludge Pa
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Apakah ada keterkaitan dengan 3 perusahaan pengelolaan limbah B3 dengan kasus dumping limbah B3 ini?
Dewa mengatakan pihaknya sudah memeriksa 21 saksi di antaranya tiga manajemen perusahaan penghasil dan transporter limbah B3. Penyidik sudah mengkonfrontir tiga perusahaan tersebut yakni PT Adiprima Suraprinta (Perusahaan penghasil limbah B3), Tenang Jaya Sejahtera (Transporter) dan PT Triguna Pratama Abadi (Pengelola Limbah).
Dari pemeriksaan kasus ini memang diakui ini adalah perbuatan sopirnya tanpa diketahui perusahaannya.
Ketiga perusahaan tersebut, lanjut dia, sudah memiliki izin penampungan, pengelolaan dan transporter juga lengkap perizinannya.
"Terjadinya dumping limbah B3 ini karena memang ada niat dari pemilik lahan dan perantara," tandasnya.
Seperti yang diberitakan, kasus ini mencuat setelah masyarakat setempat menahan tiga dump truk yang kedapatan melakukan dumping limbah B3 di bekas galian C Dusun Kecapangan, Kabupaten Mojokerto, Minggu (15/12).
Polisi turun tangan dan mengamankan barang bukti tiga dump truk jenis Mitsubishi Fuso Nopol T 9602 DB, T 9772 DCT dan T 9750 DA, yang digunakan dumping limbah B3 secara ilegal.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menemukan tumpukan limbah B3 jenis Sludge paper yang sengaja dibuang di area bekas tambang pasir tersebut. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)