Sepekan Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkotika di Wilayah Kediri
Satresnarkoba Polres Kediri dalam sepekan telah mengamankan 7 orang tersangka kasus narkotika dan satu tersangka peredaran obat terlarang jenis pil do
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri dalam sepekan telah mengamankan 7 orang tersangka kasus narkotika dan satu tersangka peredaran obat terlarang jenis pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono kepada awak media Senin (10/2/2020) menjelaskan, dari para tersangka diamankan barang bukti narkotika 128,35 gram sabu-sabu dan obat terlarang 1.006 butir pil dobel L.
Barang bukti lain yang diamankan, 8 buah HP milik tersangka yang dipakai melakukan transaksi. 21 bungkus plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, korek api, bong, pipet kaca dan satu bungkus sedotan.
Sedangkan tersangka yang diringkus masing-masing Adit Setiawan dan Garin Adi Nugroho, keduanya warga Desa Jajar, Kecamatan Wates, dengan barang bukti sabu-sabu 2,26 gram.
Kemudian Irfan Andik Prasetyo warga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem dengan barang bukti 1,52 gtam sabu-sabu dan 623 butir pil dobel L.
Selanjutnya David Feri Hermawan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem dengan barang bukti 1,1 gram sabu-sabu.
• Alasan Sabah FA Datang Jauh-jauh dari Malaysia ke Malang untuk Ikut Piala Gubernur Jatim 2020
• Polisi Resmi Menetapkan 5 Tersangka Kasus Dumping Limbah B3 di Mojokerto
• BREAKING NEWS: Hujan Disertai Angin Kencang di Lamongan Robohkan 5 Kios dan Pohon Tumbang
Polisi juga meringkus Agung Wijayanto warga Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan dengan barang bukti 30,73 gram sabu-sabu.
Sedangkan dari tersangka Deni Fadhilah dan M Solechan keduanya warga Desa Keling, Kecamatan Kepung diamankan barang bukti 91,77 gram sabu-sabu dan 100 butir pil dobel L serta 1,07 gram sabu-sabu.
Sementara tersangka Agus Setiawan warga Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem disita barang bukti pil dobel L sebanyak 283 butir.
Para tersangka yang diamankan merupakan komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Kediri.
Tersangka pengedar narkotika bakal dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.(dim/Tribunjatim.com)