Terungkap Motif Rombongan Keluarga Kudus Curi Kambing di Tuban, Kaca Mobil Pecah Dilempari Batu
Rombongan keluarga dari Kudus Jawa Tengah nekat mencuri hewan kambing di tengah jalan. Kini naisbnya bui.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Mobil Toyota Avanza nopol K 9004 K terlihat kaca bagian belakang pecah, seperti yang terparkir di halaman samping Polres Tuban, Senin (10/2/2020).
Mobil warna putih tersebut merupakan hasil rental yang disewa oleh keluarga dari Kudus Jawa Tengah, yang akan berlibur ke Jombang Jawa Timur.
Namun di tengah jalan rombongan tersebut gelap mata, hingga mencuri satu ekor kambing lalu dimasukkan ke dalam karung kemudian diangkut ke mobil, saat berada di wilayah Kecamatan Bancar.
• Aksi Heroik Polres Tuban Kejar Komplotan Pencuri Hewan, Siapkan Barikade, Pelaku Terjebak Macet
Warga yang mengetahui itupun melempari kaca mobil belakang hingga pecah.
Namun mobil berpenumpang enam orang terus memacu kecepatannya, meski juga dikejar petugas.
Polisi secara maraton mulai dari Polsek Bancar, Jenu, hingga Tuban mencoba menghalaunya, dengan saling memberi informasi.
Namun tak dihiraukan, hingga akhirnya Satlantas Polres Tuban secara barikade menghentikan paksa mobil tersebut di jalan Panglima Sudirman, Minggu (9/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua pria yang merupakan pelaku pencurian itupun dibekuk tanpa perlawanan petugas.
Selanjutnya diserahkan ke Satreskrim untuk diproses hukum.
• Niat Busuk Keluarga Jateng Curi Kambing Pakai Mobil Sewaan, Dikejar Polisi Tuban & Pasang Barikade
"Sudah kita tetapkan tersangka, dua orang pria yaitu Suprapto dan Hadi," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Perwira pertama itu menjelaskan, mobil rentalan yang ditumpangi pencuri itu telah dijadikan barang bukti oleh petugas, begitupun dengan kambing yang dicuri pelaku.
Sedangkan untuk empat penumpang lainnya perempuan dan anak-anak sudah dipulangkan, karena hanya dijadikan saksi untuk dimintai keterangan.
• Pria Pasuruan Rela Jual Istri Demi Sensasi Liar, Bakal Dijerat 3 Pasal & Terancam Dipidana 10 Tahun
Untuk pelaku sendiri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana lima tahun.
"Sudah kita tahan, kita tetapkan tersangka juga. Saat ini di sel Mapolres," pungkasnya.
• Mirip Kisah Nengmas & Abah Cijeungjing, Pernah Viral Istri Minta Suami Nikah Lagi, Kini Banjir Doa
Penulis: Mochamad Sudarsono
Editor: Arie Noer Rachmawati