Niat Busuk Keluarga Jateng Curi Kambing Pakai Mobil Sewaan, Dikejar Polisi Tuban & Pasang Barikade
Niat Busuk Keluarga Jateng Curi Kambing Pakai Mobil Sewaan, Dikejar Polisi Tuban & Pasang Barikade.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
Niat Busuk Keluarga Jateng Curi Kambing Pakai Mobil Sewaan, Dikejar Polisi Tuban & Pasang Barikade
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satlantas Polres Tuban mengamankan pelaku pencurian kambing yang menggunakan mobil Toyota Avanza nopol K 9004 K, Minggu (9/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.
Terungkap pelaku pencurian tersebut merupakan satu keluarga dari Kudus Jawa Tengah yang menurut keterangan polisi akan berlibur ke Jombang Jawa Timur.
Mobil warna putih yang kaca belakangnya pecah akibat dilempar batu oleh warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut, dihentikan Satlantas di Jalan Panglima Sudirman, Tuban.
• Aksi Heroik Polres Tuban Kejar Komplotan Pencuri Hewan, Siapkan Barikade, Pelaku Terjebak Macet
• Rekahan Tanggul Bengawan Solo Makin Lebar, Jika Jebol Maka Rendam 12.300 Hektar Sawah di Tuban
• KILAS KRIMINAL JATIM: Pengakuan Pria Tuban Bobol Kartu ATM hingga Peredaran Rokok Ilegal di Madura
Setelah sebelumnya diwarnai aksi kejar-kejaran mulai dari Polsek Bancar, Jenu, Polsek Kota, hingga dilakukan barikade oleh Satlantas Polres Tuban.
Sedangkan aksi pencurian sendiri dilakukan di wilayah Kecamatan Bancar.
Kini kedua pelaku pria itupun diamankan Satreskrim Polres Tuban untuk dimintai keterangan.
Sedangkan untuk empat orang lainnya seorang ibu dan anak yang berada dalam satu mobil diperiksa sebagai saksi.
"Dua pelaku yaitu Suprapto dan Hadi, sudah tersangka dan ditahan. Untuk penumpang lainnya sudah dipulangkan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri kepada wartawan di Mapolres, Senin (10/2/2020).
Yoan menjelaskan, dari hasil pengembangan mobil merupakan hasil rental. Sedangkan untuk hasil yang dicuri yaitu satu kambing yang sudah dimasukkan karung dalam mobil.
Intinya pelaku mencari uang secara tidak halal, sehingga melakukan pencurian.
Polisi juga masih mengembangkan apakah pelaku mempunyai jaringan pencurian hewan ternak atau tidak.
"Terkait jaringan masih kita kembangkan, apakah ada atau tidak. Dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Penulis : M Sudarsono
Editor : Sudarma Adi