LW, Mantan Kabid Dispora Kabupaten Pasuruan Diputus Bersalah dan Dihukum 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti (LW) akhirnya didakwa bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Pengadilan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
"Saya tetap tidak terima, karena saya tidak bersalah. Sekalipun saya memang dianggap bersalah, hukumannya jangan 3 tahun," jelas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Elisa mengatakan pertimbangan hakim sudah jelas bahwa kliennya ini tidak sendirian. Ia menyebut, dalam kasus ini, hakim sudah melihat kerugian negara Rp 918 juta itu bukan hanya dilakukan kliennya saja.
Makanya, Jaksa menuntut kliennya karena membuat negara rugi Rp 69 juta. Masih ada sisa yang belum diketahui siapa yang bertanggung jawab. Hanya saja, ia menyayangkan, uang Rp 69 juta yang diterima kliennya itu bukan hasil korupsi.
"Itu uang pribadinya klien saya saat memberi DP suatu kegiatan dan dikembalikan. Bukan uang hasil korupsi, itu uangnya dia sendiri. Untuk menanggapi putusan ini, kami masih pikir - pikir. Dua atau tiga hari kami akan tentukan sikap, kondisi klien saya sangat tidak memungkinkan sekarang," papar dia.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joni Eko mengaku akan melaporkan hasil putusan dalam sidang hari ini ke pimpinan. Kata dia, pihaknya juga masih akan pikir - pikir untuk hasil putusan dalam sidang kali ini.
"Nanti akan kami laporkan dulu ke pimpinan, bagaimana selanjutnya, nanti biar pimpinan yang akan menindaklanjutinya," kata dia.
Ia menyadari, hasil putusan sidang ini memang tidak ada separuhnya tuntutan yang dilayangkan JPU. Namun, kata dia, semua ini keputusan dari hakim yang sudah melihat fakta - fakta di persidangan.
"Ini putusan hakim, kami juga sudah berupaya memberikan bukti - bukti. Namun, kembali lagi ini keputusan hakim," tambah dia.
Sekadar diketahui, LW terbukti hanya menikmati Rp 69 juta dari total kerugian negara Rp 918 juta. Apa akan ada surat penyelidikan baru? Joni mempersilahkan bertanya ke pimpinan Kejari Kabupaten Pasuruan untuk tahap selanjutnya. (lih/Tribunjatim.com)