Putra Kiai di Jombang Terduga Pencabul Santriwati Bakal Dijemput Paksa, 2 Kali Mangkir Tanpa Sebab
Putra kiai di Jombang terduga pencabul santriwati bakal dijemput paksa Polda Jatim. Terduga dua kali mangkir tanpa sebab.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bakal segera menjemput paksa, MSAT (44).
Ia merupakan putra kiai pondok pesantren di Losari, Ploso, Jombang.
MSAT diduga merudapaksa seorang santriwati asal Jateng berinisial MN dan dilaporkan oleh keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.
• Putra Kiai Ponpes di Jombang Terancam Dijemput Paksa, Terduga Pencabul Santriwati 2 Kali Mangkir
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rencana penjemputan paksa itu setelah menimbang dua kali agenda pemanggilan terhadap MSAT yang tak membuahkan hasil.
MSAT masih saja mangkir tanpa sebab ataupun alasan yang jelas.
"Ya penangkapan, sesuai dengan surat perintah penangkapan," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (11/2/2020).
Sejauh ini, belum ada respons apapun mengenai pemanggilan itu dari pihak MSAT.
Selama ini, ungkap Trunoyudo, hanya perwakilan dari pihak MSAT saja yang kerap datang ke Mapolda Jatim.
Namun itu tidak cukup dan dinyatakan tidak sesuai prosedur pengusutan kasus hukum berdasarkan amanat undang-undang (UU).
• Rayuan Licik Pria Madiun Cabuli Anak Tirinya Bikin si Ayah Kandung Marah, Dibui & Jadi Tersangka
Lagipula, kedatangan utusan ataupun perwakilan MSAT bukanlah kuasa hukum.
"Pemeriksaannya itu kan tidak bisa diwakili. Pertanggungjawaban hukum, tidak bisa diwakili," terangnya.
Disinggung mengenai kapan MSAT akan dijemput polisi, Trunoyudo mengaku belum bisa menyampaikan hal tersebut karena masih kewenangan penyidik.

"Secepatnya. Nanti tunggu penyidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, setelah adanya laporan itu, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
• UPDATE Putra Kiai Jombang Cabuli Santriwati 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi Akan Panggil Paksa
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban dan tujuh orang saksi, MSAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP sudah kami kirim, namun belum kami periksa," katanya pada awakmedia di Jombang, Kamis (5/12/2019)
Pada awal Janurari 2020, kasus pencabuan tersebut ternyata berbuntut panjang.
• Fakta Sebenarnya Putra Kiai Ponpes di Jombang Diduga Nodai Santriwati, Jubir Bantah Diplintir Ini
Sebuah elemen masyarakat yang konsen terhadap isu kekerasan perempuan melakukan unjuk rasa.
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di Jombang, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Markas Polres Jombang, Rabu (8/1/2020).
Korlap massa, Palupi Pusporini mendesak petugas kepolisian segera menangkap MSAT dan menahannya atas perbuatan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
• Nafsu Busuk Siswa Surabaya Cabuli Bocah 8 Tahun Seusai Mengaji, Dicekoki Video Dewasa, Lihat Ending
"Kasus pencabulan sudah berjalan lama dan belum ada penahanan pelaku. Ini maunya apa," ujar Palupi.
Setelah hampir tiga bulan penyelidikan kasus itu bergulir, ternyata pihak Polres Jombang melimpahkan kasus itu untuk ditangani penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020).
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Arie Noer Rachmawati