Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sistem Penyaluran Dana BOS 2020 Lebih Fleksibel, Sekolah di Jatim Bebas Tentukan Besaran Alokasi 

Sistem penyaluran dana BOS tahun ini lebih fleksibel. Sekolah di Jatim bebas tentukan besaran alokasi kebutuhan sekolahnya.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Ilustrasi SMA 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sistem penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbarui mulai tahun ini.

Satuan pendidikan bebas menentukan besaran prosentase pembelanjaan dana BOS sesuai kebutuhannya.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menyebut penyaluran dana BOS pertahun ini resmi diubah.

Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan SNMPTN 2020, Kuota 100 Orang, Berikut Prodi yang Ditawarkan

Yakni penyaluran lebih fleksibel dan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuju masing-masing pendidikan.

"Penyaluran BOS lebih fleksibel lantaran dari masing-masing komponen tak lagi ada batasan prosentase. Karena satuan pendidikan yang lebih memahami besaran dana yang dikelola untuk satu komponen tertentu," paparnya dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (11/2/2020).

Iapun mencontohkan, komponen untuk menggaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) yang selama ini dibatasi prosentasenya.

Namun, milai tahun ini satuan pendidikn diizinkan mengalokasikan gaji lebih dari minimum yang biasanya ditetapkan.

"Untuk pelaporannya langsung ke Kemdikbud. Tapi Dindik Jatim akan memonitoring laporan itu dan bertanggungjawab terhadap pelaporan yang disampaikan ke Kemdikbud," katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 12 Surabaya, Biwara Sakti Pracihara berpendapat adanya sistem baru penyaluran dana BOS semestinya justru mempermudah sekolah.

Jadwal SNMPTN 2020 dan PDSS 2020, Cara Daftar & Pilih Prodi di Portal LTMPT, Selengkapnya di Sini!

Pasalnya peruntukkan BOS diserahkan ke sekolah.

Hanya saja berdasarkan informasi yang diterimanya, penyusunan laporan langsung melalui sistem BOS K-7 yang telah disediakan Kemdikbud.

"Masih dengar-dengar saja. Belum diterapkan karena katanya masih nunggu juklak (petunjuk pelaksana) juknisnya (petunjuk teknis). Sementara ini masih menggunakan sistem yang lama (belum ada sosialisasi)," ungkapnya.

Kuota PPDB 2020/2021 Kota Blitar Jalur Prestasi dan Zonasi, Juknis Sudah Ditetapkan Dindik

Sementara itu, beberapa sekolah masih belum mengetahui adanya sistem penyaluran BOS terbaru.

Seperti diungkapkan Kepala SMA Dr Soetomo, I Nengah Sudiana yang belum mengambil dana BOS 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved