Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kakek Genit Sediakan Layanan Kencan di Warkop Tulungagung, Polisi Sita 60 Ribu dari Hasil Kencan

Kakek genit sediakan layanan prostitusi di warkop Tulungagung, polisi sita 60 ribu dari hasil kencan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Wijiman (65), pemilik warkop yang ditangkap dengan dugaan menyediakan layanan plus-plus di warungnya di Tulungagung 

Kakek Genit Sediakan Layanan Kencan di Warkop Tulungagung, Polisi Sita 60 Ribu dari Hasil Kencan

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Di masa tuanya, Wijiman (65) harus berurusan dengan polisi.

Sebab kakek dengan pembawaan kemayu atau genit ini diduga menyediakan layanan kencan di warung miliknya, di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Menurut Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo, sebelumnya ada aduan dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi di warung kopi milik Wijiman.

Pengendara Mobil yang Menewaskan Warga Ngantru Tulungagung telah Menyerahkan Diri

Belasan Peserta Tes CPNS 2019 Tulungagung Langsung Gagal, Tak Datang ke Lokasi Ujian Penyebabnya

Kakek 61 Tahun Ditabrak Mobil Box di Tulungagung, Si Sopir Kabur Setelah Tahu Korbannya Celaka

"Dia menyediakan tempat untuk berbuat mesum. Selain itu ada pelayan warkop miliknya yang juga melayani tamu," terang Widodo, Rabu (12/2/2020).

Lanjut Kapolsek, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan pemantauan.

Hingga akhirnya personil Unit Reskrim melakukan penangkapan, Selasa (11/2/2020) saat pelayan warkop usai melayani tamu.

Polisi menyita uang Rp 60.000, dari hasil kegiatan prostitusi ini.

"Hanya ada satu pelayan Warkop yang memberikan layanan plus-plus. Pemilik warung juga sudah mengakui ada aktivitas prostitusi di tempatnya," sambung Widodo.

Wijiman telah dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dimintai keterangan.

Namun ia tidak ditahan, dengan alasan kemanusian, yang bersangkutan sudah sepuh.

Selama pemeriksaan Wijiman bersikap kooperatif, namun polisi mempertimbangkan akan menyelesaikan masalah ini lewat jalur Alternative Dispute Resolution (ADR).

"Kalau kita tanya jawabnya, maaf ya, seperti Bolot gitu. Jadi malah menimbulkan gelak tawa," ucap Widodo.

ADR adalah penyelesaikan kasus di luar jalur hukum.

Langkah ini karena pertimbangan kemanusian, karena kondisi Wijiman yang sudah sepuh.

Dikhawatirkan kondisinya akan memburuk jika dipaksanakan untuk menjalani proses hukum.

Penulis : David Yohanes

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved