Fatwa Haram Hari Valentine
MUI Jatim Beri Fatwa Haram Rayakan Hari Valentine Bagi Umat Islam, Ini 4 Hal yang Jadi Alasan
MUI Jatim berikan fatwa haram rayakan Hari Valentine bagi umat Islam, ini 4 faktor yang jadi pertimbangan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
MUI Jatim Beri Fatwa Haram Rayakan Hari Valentine Bagi Umat Islam, Ini 4 Hal yang Jadi Alasan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengingatkan agar umat muslim Jatim tidak ikut merayakan Hari Valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari.
Menurut Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin, mengikuti perayaaan hari Valentine diharamkan bagi umat Islam.
Aturan tersebut tertulis dalam fatwa MUI Jatim Kep.02/SKF.MUI/JTM/I/2017 tentang hukum merayakan hari Valentine bagi orang Islam.
• Bakal Panggil Ningsih Tinampi & Teliti Tempat Praktik di Pasuruan, MUI Jatim Minta Warga Hati-hati
• Paman Siswa SMP Korban Bullying di Malang Ungkap MS Trauma Psikis, Tidak Mau Ditemui Siapapun
• Ahli Pengobatan Asal Pasuruan Ningsih Tinampi Akhirnya Temui Rombongan Lintas Dinas
“Di sana (fatwa) disebutkan bahwa umat Islam haram mengikuti merayakan hari Valentine. Isi fatwanya seperti itu,” ujar Ainul Yaqin, Rabu (12/2/2020).
Ada empat pertimbangan MUI mengharamkan umat Islam untuk merayakan Valentine.
Pertimbangan yang Pertama adalah Valentine bukan tradisi Islam. Yang kedua, di dalam kegiatan Valentine banyak hal yang bisa mengarah pada perbuatan tidak baik.
“Jadi misalnya ada pratek pergaulan bebas dan sebagainya, berarti kita mendorong ke sana,” ucap Ainul Yaqin.
Lalu yang ketiga MUI harus berperan ikut menutup segala hal yang berpotensi pada keburukan tersebut termasuk pada perayaan Valentine.
“Keempat tidak boleh ikut menyiarkan sesuatu yang menimbulkan keburukan tadi,” lanjutnya.
Untuk itu, ia menganjurkan agar umat Islam tidak turut serta merayakan hari Valentine karena jelas hukumnya haram.
Penulis : Sofyan Arif Candra Sakti
Editor : Sudarma Adi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sekretaris-umum-mui-jatim-ainul-yaqin.jpg)