Bawaslu Surabaya Panggil Eri Cahyadi
Pamflet Eri Cahyadi Beredar, Bawaslu Kota Surabaya Minta Keterangan Awal: Pengawasan Pelanggaran
Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Surabaya, Yaqub Baliyya memastikan pihaknya mengundang Eri Cahyadi semata untuk meminta keterangan awal.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya masih akan meminta keterangan kepada Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Eri Cahyadi terkait beredarnya banner dan pamflet yang terpasang foto dirinya jelang Pilwali Surabaya 2020, Senin (17/2/2020) mendatang.
Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Surabaya, Yaqub Baliyya memastikan pihaknya mengundang Eri Cahyadi semata untuk meminta keterangan awal.
"Dalam rangka proses pengawasan," kata Yaqub Baliyya, Kamis (13/2/2020).
Yaqub Baliyya mengatakan, keterangan dari Eri Cahyadi nanti akan dituangkan dalam form A pengawasan terkait ada atau tidak adanya pelanggaran.
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Mahasiswa Asing IAIN Tulungagung Diperiksa Imigrasi dan Dinkes
• Bersenjata Celurit, Pencuri Motor di Malang Diberi Hadiah Timah Panas Polisi Saat Akan Ditangkap
• Polda Jatim Tembak Dua Pelaku Curanmor, Satu di Antaranya Residivis yang Baru Keluar dari Penjara
• Cara Licik Spesialis Curanmor Malang, Simpan Celurit di Balik Baju & Paksa Lubang Kunci Pakai Obeng
• Pengumuman, Tiket KA Mudik Lebaran 2020 Bisa Dipesan Mulai 14 Februari
• BREAKING NEWS: 3 Siswa SMP Sidoarjo Tenggelam di Kali Pucang, 1 Korban Lagi Ditemukan Tewas
Bila ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan mengumpulkan bukti formil dan materiil.
"Atau (hasilnya) bisa tidak ada pelanggaran," ungkapnya.
Salah satu contoh pelanggaran adalah, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendeklarasikan figur untuk maju di Pilwali Surabaya 2020.
Informasi sebelumnya, Surat ber-kop Bawaslu Kota Surabaya tertanggal 12 Februari 2020 itu beredar.
Surat bernomor 39/K.JI-38/PM.06.02/I/2020 itu berisi Undangan Permohonan Keterangan kepada Eri Cahyadi.