Uang Pensiunan PNS Dipotong, Kebijakan Baru Presiden Jokowi Alihkan Pengelolaan ke BPJS TK
Uang pensiun PNS dipotong, kebijakan baru Presiden Jokowi alihkan pengelolaan ke BPJS TK.
Uang pensiun PNS dipotong, kebijakan baru Presiden Jokowi alihkan pengelolaan ke BPJS TK.
TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan baru tentang uang pensiunan dikeluarkan Presiden Jokowi.
Kebijakan tentang uang pensiunan ini membuat was-was pensiunan dan pegawai yang akan pensiun.
Rencananya, pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen serta PT Asabri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
• Tragedi Suami Tahu Istri Mau Nikah Lagi, Seret & Kalungkan Celurit, Polisi Tak Tega Ungkap Kronologi
Hal ini dinilai bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.
Dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi, sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya.
• Mahfud MD Sanjung Erick Thohir di ILC TV One, Aa Gym Bahkan Sempat Panggil Ustaz Erick
Alhasil sejumlah pensiunan yang tak terima menggugat Mahkamah Konstitusi.
Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, mengatakan, hal ini berdampak pada kerugian konkret dan tidak konkret.
Ia menjelaskan, pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK, maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrem, bahkan sampai Rp300.000.
Hal ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp4.425.900.
"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp4.425.900 akan berubah menjadi Rp3,6 juta."
"Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegasnya.
• Postingan Terakhir Lucinta Luna sebelum Kini Menunduk Dicokok Polisi, Sesumbar Foto KTP dan Paspor
Maka dari itu, pensiunan berharap masalah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara.
"Peraturan pemerintah ini tidak sinkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 2029. Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan tergantung pemerintah," katanya.
• Reaksi Hotman Paris Pasca Lucinta Luna Ditangkap Positif Narkoba, Unggah Video saat Joget Bareng
Merunut UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK paling lambat pada tahun 2029.
"Para pemohon merasa saat ini mendapat keutungan dari Taspen dan sudah real. Kenapa sesuatu yang sudah real dicoba dikonversi ke sesuatu yang tidak real."
"Mereka berhak mendapat kepastian, tapi dilanggar, makanya diuji. Harapannya dikabulkan ya," jelasnya.
• 5 Fakta Danny Rukmana, Cucu Soeharto Mantan Suami Lulu Tobing yang Akan Nikahi Raiyah Gadis Makassar