4 Pegawai KM Mutiara Ladjoni Beli Solar di PT Pelayaran Maritim, Janjikan Bayar Tapi Tak Ditransfer
Empat pegawai KM Mutiara Ladjoni 7 diadili setelah dinilai terbukti lakukan penipuan ke PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat pegawai KM Mutiara Ladjoni 7 diadili setelah dinilai terbukti lakukan penipuan ke PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia.
Mereka awalnya berdalih akan membeli solar sebanyak 40 KL.
Namun, setelah solar sebanyak 40 KL diisikan ke kapal, uangnya tidak dibayarkan.
Uangnya justru digunakan untuk keperluan lain.
Pesanan solar ini melalui Bobby Jefry Kaeng.
Bobby Jefry Kaeng merupakan perantara pembelian solar yang juga menjadi terdakwa.
Harga yang diminta Rp 6.800 per liter.
Terdakwa kemudian menghubungi Sigit Prasetyo, Marketing PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia.
Pembelian akhirnya disepakati dengan sistem pembayaran COD.
Mereka lalu membuatkan purchase order (PO) pesanan solar.
Setelah jadi, draft purchase order (PO) dikirimkan ke WhatsApp Sigit.
Purchase order (PO) itu kemudian dikirimkan ke alamat perusahaan setelah rampung.
Nilai pemesanan Rp 343 juta.
Setelah purchase order (PO) dikirim, pesanan diproses.