Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Pegawai KM Mutiara Ladjoni Beli Solar di PT Pelayaran Maritim, Janjikan Bayar Tapi Tak Ditransfer

Empat pegawai KM Mutiara Ladjoni 7 diadili setelah dinilai terbukti lakukan penipuan ke PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Empat pegawai KM Mutiara Ladjoni 7 diadili setelah dinilai terbukti lakukan penipuan ke PT. Pelayaran Hub Maritim Indonesia. Mereka awalnya berdalih akan membeli solar sebanyak 40 KL. 

Pihak perusahan mulai mengirim solar. 

Tambang Galian Ilegal Bebas Beroperasi di Pasuruan, Warga Desa Bulusari Lapor ke LBH Ansor Jatim

Gelar Demo, Massa KOMPI Minta Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi di Pusaran Kementerian Agama Jatim

Masyarakat Surabaya Inginkan Sosok Seperti Risma Dalam Pilwali Surabaya 2020, Survei: Suka Blusukan

Pembebasan Lahan di GRR, Pertamina Gelontorkan Triliunan Rupiah, Berikut Harga Tanah yang Ditetapkan

Valentine Day, Pasar Bunga di Jalan Kayoon Surabaya Diserbu Pengunjung

Dipanggil Timnas Indonesia, Tiga Pemain Ini Dipastikan Perkuat Arema FC Hadapi Persela Lamongan

"Pengiriman akhirnya disepakati melalui jalur laut. Kami isikan solarnya dulu kemudian uang dibayarkan," ujar Sigit saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Namun, setelah solar diisi ke kapal, para terdakwa tidak langsung membayar pesanan.

Mereka berjanji akan segera mentransfer.

Pihak perusahaan percaya saja.

Pasalnya, kapal ini sudah kerap memesan solar dan selama ini tidak pernah ada masalah. 

Terdakwa mengaku, akan segera membayarkan, tetapi masih menunggu persetujuan pimpinan.

Jaksa penuntut umum Sulfikar menyatakan, bahwa uang untuk pembayaran itu sebenarnya sudah ada.

"Terdakwa Tri lalu menarik uang di rekening dan uang cash itu lalu disimpan di tas," katanya.

Namun, uang cash itu tidak diberikan ke PT Pelayaran untuk membayar solar.

Sementara itu, terdakwa Soni menyatakan, bahwa uang sudah ditransfer.

"Saya cek ke rekening tidak ada. Saya tanyakan ke teman kantor lain tidak ada uang masuk," ujar Sigit. 

Bawaslu Kota Surabaya Benarkan Rencana Pemanggilan Kepala Bappeko Eri Cahyadi

Pengumuman, Tiket KA Mudik Lebaran 2020 Bisa Dipesan Mulai 14 Februari

Wajib Menang Agar Lolos Semifinal, Pelatih Madura United Minta Pemainnya Berjuang Hadapi Persebaya

Tri ternyata membawa uang cash itu ke hotel. Di sana sudah ada tiga terdakwa lain.

Di sana mereka membagi-bagikan uangnya. Para terdakwa mengakui keterangan saksi. 

"Benar, sudah habis dibagi-bagikan," kata Soni. Namun, mereka menghindar saat berusaha dikonfirmasi lebih jauh seusai sidang. 

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved