4 Pegawai KM Mutiara Ladjoni Beli Solar di PT Pelayaran Maritim, Janjikan Bayar Tapi Tak Ditransfer
Empat pegawai KM Mutiara Ladjoni 7 diadili setelah dinilai terbukti lakukan penipuan ke PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Pihak perusahan mulai mengirim solar.
• Tambang Galian Ilegal Bebas Beroperasi di Pasuruan, Warga Desa Bulusari Lapor ke LBH Ansor Jatim
• Gelar Demo, Massa KOMPI Minta Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi di Pusaran Kementerian Agama Jatim
• Masyarakat Surabaya Inginkan Sosok Seperti Risma Dalam Pilwali Surabaya 2020, Survei: Suka Blusukan
• Pembebasan Lahan di GRR, Pertamina Gelontorkan Triliunan Rupiah, Berikut Harga Tanah yang Ditetapkan
• Valentine Day, Pasar Bunga di Jalan Kayoon Surabaya Diserbu Pengunjung
• Dipanggil Timnas Indonesia, Tiga Pemain Ini Dipastikan Perkuat Arema FC Hadapi Persela Lamongan
"Pengiriman akhirnya disepakati melalui jalur laut. Kami isikan solarnya dulu kemudian uang dibayarkan," ujar Sigit saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, setelah solar diisi ke kapal, para terdakwa tidak langsung membayar pesanan.
Mereka berjanji akan segera mentransfer.
Pihak perusahaan percaya saja.
Pasalnya, kapal ini sudah kerap memesan solar dan selama ini tidak pernah ada masalah.
Terdakwa mengaku, akan segera membayarkan, tetapi masih menunggu persetujuan pimpinan.
Jaksa penuntut umum Sulfikar menyatakan, bahwa uang untuk pembayaran itu sebenarnya sudah ada.
"Terdakwa Tri lalu menarik uang di rekening dan uang cash itu lalu disimpan di tas," katanya.
Namun, uang cash itu tidak diberikan ke PT Pelayaran untuk membayar solar.
Sementara itu, terdakwa Soni menyatakan, bahwa uang sudah ditransfer.
"Saya cek ke rekening tidak ada. Saya tanyakan ke teman kantor lain tidak ada uang masuk," ujar Sigit.
• Bawaslu Kota Surabaya Benarkan Rencana Pemanggilan Kepala Bappeko Eri Cahyadi
• Pengumuman, Tiket KA Mudik Lebaran 2020 Bisa Dipesan Mulai 14 Februari
• Wajib Menang Agar Lolos Semifinal, Pelatih Madura United Minta Pemainnya Berjuang Hadapi Persebaya
Tri ternyata membawa uang cash itu ke hotel. Di sana sudah ada tiga terdakwa lain.
Di sana mereka membagi-bagikan uangnya. Para terdakwa mengakui keterangan saksi.
"Benar, sudah habis dibagi-bagikan," kata Soni. Namun, mereka menghindar saat berusaha dikonfirmasi lebih jauh seusai sidang.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani