Nasib Pilu Nenek Madura Dianiaya Keponakan, Lihat Kondisinya Kini, Polisi Sampai Tak Bisa Gali Info
Nasib Pilu Nenek Madura Dianiaya Keponakan, Lihat Kondisinya Kini, Polisi Sampai Tak Bisa Gali Info
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Padahal tanah dengan lebar satu hektare tersebut sudah di wariskan kepada sumari dengan kesepakatan telah merawat Alm Matsintet hingga meninggal.
"Jadi kakek saya dulu menyampaikan kepada anak-anaknya tentang siapapun yang merawat kakek saya hingga meninggal akan diwariskan tanah dengan lebar satu hektare itu," jelasnya.
Namun, Mulyadi (kakak dari Sumari) tidak terima dengan tanah yang sudah di wariskan kepada Sumari.
Sehingga Mulyadi mengaku, bahwa tanah warisan itu dulunya di gadaikan dan yang menebusnya adalah dirinya.
"Padahal yang menebus tanah itu adalah kakek saya sendiri bukan Mulyadi, sehingga sampai saat ini kakak dari ibu saya itu tidak terima," tutur Matkarim.
Lebih lanjut, mengalami pemukulan itu Matkarim mengaku, sudah melakukan pelaporan kepada Polsek setempat.
"Saya kemarin sudah melaporkannya kepada Polsek Robatal," katanya.
Sementara, saat dikonfirmasi Kapolsek Robatal Iptu Sunarno, membenarkan jika anak dari Sumari telah melakukan pelaporan terhadap pihaknya.
Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Sumari yang diduga menjadi korban pemukulan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan, tapi masih menunggu kondisi Sumari sembuh sebab saat ini dia mengeluh pusing," katanya.
"Rencana kami akan melakukan pemeriksaan hari Senin," imbuhnya.
Penyebab Nenek 63 Tahun di Sampang Dianiaya Anak Saudara hingga Tersungkur ke Tanah dan Luka Lebam
Nenek berusia 63 tahun bernama Sumiri diduga dianiaya oleh anak saudaranya sendiri di Desa Tragih Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
Dugaan pemukulan terhadap Sumiri (63) di Desa Tragih Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Madura disebabkan oleh faktor sengketa waris.
Kuasa hukum Sumiri, Ach Bahri menjelaskan, bahwa pemukulan yang dilakukan oleh anak dari Mulyadi yang merupakan kakak kandung dari Sumiri merupakan konflik antar keluarga terkait sengketa waris.