Diagendakan Hari Ini, Tuntutan Terhadap 6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Bakal Dibacakan Jaksa
Sidang kasus Jalan Gubeng memasuki agenda tuntutan. JPU R Dhini Ardhani ungkapkan tuntutan bakal dibacakan hari ini.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah lama bergulir, sidang kasus Jalan Gubeng ambles kini memasuki agenda tuntutan.
Rencananya, pembacaan tuntutan akan terbagi menjadi dua berkas surat tuntutan.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal sidang, R Dhini Ardhani menyatakan sejatinya tuntutan digelar pada Hari Kamis pekan lalu.
• Pengakuan Profesor Harvard, Dugaan 5 Kasus Virus Corona Indonesia, Terkuak Penemuan Mengejutkan Lain
• Diduga Kesal Anaknya Susah Dinasehati, Ibu Di Tulungagung ini Mengajak Anak Minum Racun Serangga
"Namun ditunda lantaran kami belum siap. Hari ini Insya allah akan kami bacakan," terangnya, Senin, (17/2/2020).
Diketahui, Persidangan kasus Jalan Gubeng ambles ini terbagi dalam dua berkas perkara.
Untuk berkas perkara pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Mereka adalah Ir A I Budi Susilo,M.S.c, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.
• BREAKING NEWS - Terbongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan di Blitar, Omzet Fantastis
• Stadion Supriyadi Mendadak Jadi Venue Persebaya Vs Arema FC, Ketua Askot PSSI Blitar: Siap!
Sedangkan tiga berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa. Yakni, Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Kasus ini disidangkan perdana di di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Oktober 2019.
Para terdakwa sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tapi ditolak oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, karena dianggap telah masuk ke materi pokok perkara.
• Dua Pria Surabaya Gelagatnya Mencurigakan, Digeledah Ternyata Bawa Sabu-sabu untuk Pesta
• VIRAL Ultah Remaja 17 Tahun Hanya Ada 3 Orang, Akhirnya Didatangi oleh Artis, Ending Panen Reaksi
Dalam kasusnya, para terdakwa telah didakwa melanggar pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu (primer) disangkakan melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua (subsider) para terdakwa disangkakan melanggar pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Para terdakwa ini diadili atas amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam.
Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian bassement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/para-terdakwa-kasus-jalan-gubeng-ambles.jpg)