Sindikat Pemalsuan Dokumen di Blitar
BREAKING NEWS - Terbongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan di Blitar, Omzet Fantastis
Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pembuatan dokumen surat kependudukan palsu. Pemalsu mendapat omzet Rp 1 M dalam 7 bulan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pembuatan dokumen palsu, Senin (17/2/2020).
Pelakunya seorang pria berinisial AS (44) warga Blitar.
Praktik lancung yang dijalankan pelaku sudah berlangsung kurun waktu tujuh bulan.
• Cara Kotor 7 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Buat STNK Palsu Meski Tak Saling Kenal
Selama itu pelaku ternyata mampu membuat hampir semua jenis surat-surat kependudukan.
Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTK), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat keterangan domisili, bahkan paspor.
Pelaku kerap melayani pembelian surat-surat palsu itu secara paketan.
Per paket lengkap dihargai Rp 2 juta.
Dan pemesannya tak cuma di kawasan Jatim.
Belakangan terungkap, pelaku juga menerima pesanan dari provinsi lain; Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jabar, Jateng, dan kawasan lainnya.
• Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Jaringan Jatim Dibongkar Polisi: Sudah 2 Tahun Jualan Via Sosmed
Selama kurun waktu itu omzet yang diraup pelaku nyaris mencapai Rp 1 miliar.
"Pelaku memalsukan dokumen dari level tingkat bawah dari desa, dari kelurahan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).
Luki mengaku akan mengusut sindikat tersebut, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait; pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keimigrasian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
• FAKTA 7 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor & SIM Palsu, Peroleh Pasokan dari Jabar-Jateng
Pasalnya, surat kependudukan palsu sangat rawan disalahgunakan dalam momentum pemilihan kepala daerah (Pildaka) serentak pada 23 September 2020 mendatang.
"Tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak, digunakan untuk kepentingan pencoblosan," jelasnya.