Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sindikat Pemalsuan Dokumen di Blitar

BREAKING NEWS - Terbongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan di Blitar, Omzet Fantastis

Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pembuatan dokumen surat kependudukan palsu. Pemalsu mendapat omzet Rp 1 M dalam 7 bulan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie saat rilis sindikat pemalsuan dokumen kependudukan, Senin (17/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pembuatan dokumen palsu, Senin (17/2/2020).

Pelakunya seorang pria berinisial AS (44) warga Blitar.

Praktik lancung yang dijalankan pelaku sudah berlangsung kurun waktu tujuh bulan.

Cara Kotor 7 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Buat STNK Palsu Meski Tak Saling Kenal

Selama itu pelaku ternyata mampu membuat hampir semua jenis surat-surat kependudukan.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTK), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat keterangan domisili, bahkan paspor.

Pelaku kerap melayani pembelian surat-surat palsu itu secara paketan.

Per paket lengkap dihargai Rp 2 juta.

Dan pemesannya tak cuma di kawasan Jatim.

Belakangan terungkap, pelaku juga menerima pesanan dari provinsi lain; Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jabar, Jateng, dan kawasan lainnya.

Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Jaringan Jatim Dibongkar Polisi: Sudah 2 Tahun Jualan Via Sosmed

Selama kurun waktu itu omzet yang diraup pelaku nyaris mencapai Rp 1 miliar.

"Pelaku memalsukan dokumen dari level tingkat bawah dari desa, dari kelurahan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).

Luki mengaku akan mengusut sindikat tersebut, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait; pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keimigrasian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

FAKTA 7 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor & SIM Palsu, Peroleh Pasokan dari Jabar-Jateng

Pasalnya, surat kependudukan palsu sangat rawan disalahgunakan dalam momentum pemilihan kepala daerah (Pildaka) serentak pada 23 September 2020 mendatang.

"Tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak, digunakan untuk kepentingan pencoblosan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved