Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sindikat Pemalsuan Dokumen di Blitar

Terbongkarnya Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan di Srengat Blitar Berawal dari KTP Ganda

Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pemalsu surat kependudukan yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Srengat, Blitar, Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie saat rilis sindikat pemalsuan dokumen kependudukan, Senin (17/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pemalsu surat kependudukan yang beroperasi di sebuah rumah di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Pelaku yang ditangkap oleh Polda Jatim adalah seorang pria berinisial AS warga Blitar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkap, terbongkarnya praktik lancung pemalsuan dokumen negara yang telah berlangsung kurun waktu tujuh bulan itu.

Berawal dari temuan kartu tanda penduduk (KTP) ganda di sebuah kelurahan di kawasan Ngawi.

Lusa, Nasdem akan Umumkan Rekomendasi Calon Wali Kota di Pilwali Surabaya 2020

Penyebar Video Pria Telanjangi Wanita Madura Ditangkap Polisi Saat Bekerja di Konter Handphone

BREAKING NEWS: Permohonan Penangguhan Penahanan Zikria Penghina Risma Dikabulkan: Soal Tanda Tangan?

Cara Licik 2 Spesialis Pembajak Truk Ekspedisi, Bergantian Kemudikan Truk, Gelapkan Besi Rp 800 Juta

Kenakan Kaos Bertuliskan Eri Cahyadi #MeneruskanKebaikan, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Bawalu

TERUNGKAP Penyebar Video Pria Telanjangi Wanita Madura, Pelaku Suruh Orang Gila Sebelum Beraksi

Penyidik Satgas Praja Semeru Ditreskrimum Polda Jatim menemukan seorang warga yang tercatat melalui KTP berdomisili Sukabumi, Jabar, kedapatan memiliki KTP berdomisili di suatu desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Jadi dia punya 2 identitas, jadi disini suratnya dan kepentingannya juga disebutkan untuk di tahun 2020," katanya di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).

Melalui temuan tersebut, penyidik mulai melakukan penelusuran dengan cara melakukan verifikasi data identitas orang tersebut ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Ternyata terbukti bahwa orang beridentitas ganda tersebut tidak tercatat sebagai warga yang berdomisili Ngawi.

"Sindikat ini kami ungkap dengan beberapa sampel, dan baik dari dispenduk, maupun dari kecamatan dan balai desa," terangnya.

Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, sindikat tersebut sengaja memalsukan dokumen kependudukan pada para pemesan ditingkat desa ataupun kelurahan di kawasan pelosok.

Zikria Dzatil si Penghina Risma Bebas dari Penjara: Terima Kasih Bunda Sudah Memaafkan

Tak Hanya Memadamkan Api, Mobil PMK Surabaya Juga Berfungsi Sebagai Pembersih Saluran Air Tersumbat

Robert Simangunsong Resmi Pimpin Nasdem Kota Surabaya, Berikut Susunan Pengurusnya

Hal itu sengaja dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui deteksi petugas terkait.

"Pelaku memalsukan dokumen dari level tingkat bawah dari desa, dari kelurahan, yaitu surat-surat KK, akta kelahiran, KTP, keterangan domisili," pungkasnya.

Irjen Pol Luki Hermawan menambahkan, praktik lancung yang dijalankan pelaku sudah berlangsung dalam waktu tujuh bulan.

Selama itu pelaku ternyata mampu membuat hampir semua jenis dokumen surat kependudukan.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTK), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Domisili, bahkan Paspor.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 263 ayat 1 dan 2, junto Pasal 93 dan Pasal 96 terkait administrasi kependudukan, dengan ancaman enam tahun kurungan penjara.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved