Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocah 13 Tahun Hamili Kakak Kandung yang Sudah SMA, Perzinahan Terkuak karena Bayi Warna Merah

Bocah 13 Tahun Hamili Kakak Kandung yang Sudah SMA, Perzinahan Terkuak karena Bayi Warna Merah

Editor: Januar
istimewa via TribunMedan/ Warta Kota
Bocah 13 Tahun Hamili Kakak Kandung yang Sudah SMA, Perzinahan Terkuak karena Bayi Warna Merah 

Bocah 13 Tahun Hamili Kakak Kandung yang Sudah SMA, Perzinahan Terkuak karena Bayi Warna Merah

TRIBUNJATIM.COM - Hubungan sedarah terjadi antara bocah 13 tahun yang menghamili kakak kandungnya.

Kejadian menghebohkan terjadi daerah Pasaman, Sumatera Barat belum lama ini.

Seorang siswi SMA Pasaman berinisial SHF (18) ditangkap polisi karena diduga membuang bayi hasil hubungan gelap.

SHF ditangkap saat perjalanan pulang seusai melaksanakan praktik lapangan yang diadakan oleh sekolahnya.

Siswi SMA itu ditangkap karena telah membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sebuah kolam.

DETIK-DETIK Bupati Trenggalek Bersimpuh ke Warga yang Anaknya Meninggal, Sikap Petugas RS Dibongkar

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi ibu bayi tersebut adalah SHF yang masih berstatus siswi SMA.

Saat ini SHF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Dalam pemeriksaan, SHF mengakui semua perbuatannya.

Yang mengejutkan, bapak dari bayi malang itu adalah adik SHF yang berusia 13 tahun.

Rupanya SHF dan adiknya melakukan hubungan sedarah (incest).

Hubungan yang dilakukan berulang kali itu menyebabkan siswi SMA itu hamil.

AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

Dalam keterangannya polisi menjelaskan, SHF melakukan hubungan sedarah dengan adiknya berisial IK (13) yang masih duduk dibangku SMP.

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kasus itu hubungan sedarah itu terungkap berawal dari penemuan sesosok bayi merah oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang oleh SHF.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

Pernikahan Sedarah

Sementara itu sebelumnya sempat terjadi kasus pernikahan sedarah di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, Sulawesi Selatan.

Pernikahan dilakukan antara kakak beradik AA (38) dan BI (30).

Kepolisian Resor Luwu tengah menyelidiki dugaan adanya aborsi dalam kasus tersebut, Kamis (1/8/2019) lalu.

Polisi menggeledah rumah pelaku dan melakukan pembongkaran di area dapur untuk mencari kuburan bayi.

Penggeledahan rumah pelaku dilakukan atas informasi warga atas dugaan adanya kuburan bayi di dalam rumah.

Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele mengatakan, penyelidikan ini melibatkan tim medis dari Pusat Pelayanan Kesehatan atau Puskesmas Belopa Utara, aparat desa, pihak kecamatan dan tokoh agama.

"Kami sudah melakukan penyelidikan, ada satu titik yang kami bongkar, tepatnya di bagian belakang dapur, persis di bawah kompor. Tapi kami tidak menemukan kuburan bayiyang sebelumnya diduga ada oleh masyarakat,” kata Abraham saat dikonfirmasi, Kamis (01/08/2019).

Penyelidikan rumah pelaku ini disaksikan warga sekitar.

Sementara Bupati Luwu Basmin Mattayang yang mendatangi rumah pelaku mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri.

"Pada prinsipnya ini adalah aib dan merusak nama daerah, karena itu kita serahkan semua ke pihak berwajib, karena kasus ini tengah ditangani oleh penegak hukum, maka jangan ada yang berperilaku anarkistis. Tadi malam saya ke sini karena katanya ada yang mau merusak rumah, kalau ada yang merusak rumah persoalan lain akan muncul, dan akan ada yang terjerat hukum,” katanya.

Basmin melanjutkan, terkait kasus ini, pelaku telah mendapat sanksi sosial, yakni harus meninggalkan Luwu. Untuk itu, semua pihak bisa menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke aparat keamanan.

"Sesuai kesepakatan masyarakat, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi tinggal di Luwu, harus keluar daerah dan tidak boleh kembali," ujarnya.

Cinta terlarang

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor Belopa didukung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu mengamankan 2 bersaudara warga jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang diduga terlibat cinta terlarang kakak adik.

Keduanya adalah lelaki AA (38) sebagai kakak, dan BI (30) sebagai adik.

Keduanya diduga terlibat cinta terlarang sejak pertengahan tahun 2016 hingga BI melahirkan dua anak, masing-masing dari hubungan terlarang sesama saudara kandung.

Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa dan sedang dalam penyidikan terkait laporan warga.

“Saudara AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa, atas adanya laporan warga setempat jika keduanya sedang menjalani hubungan cinta terlarang yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Saat ini AA masih kami lakukan proses,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Sabtu (27/07/2019).

Sementara itu, AA mengaku anak pertamanya telah berumur 2,5 tahun, dan anak kedua berusia 1,5 tahun.

“Anak saya yang pertama laki-laki, terus anak kedua seorang perempuan,” ucap AA saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut pelaku AA, ia tak mampu menahan nafsu saat bersama adiknya yang tinggal serumah.

Akhirnya kakak pun menghamili adik kandung sendiri.

“Itu terjadi karena kami tinggal serumah dan saya tidak mampu lagi menahan nafsu,” ujarnya.

Kini AA diamankan di Mapolsek Belopa.

Sedangkan adiknya, BI kini dijemput oleh keluarga karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.

Informasi yang diperoleh, pelaku AA masih berstatus bujangan, sementara adik kandungnya sudah berstatus janda dengan 2 kali menikah.(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved