Terjerat Kasus UU ITE, Pemuda Ini Beberkan Kelola ATM Bersama Tapi Dijebak Teman : Komisi Rp 20 Ribu
Terjerat Kasus UU ITE, Pemuda Ini Beberkan Kelola ATM Bersama Tapi Dijebak Teman : Komisi Rp 20 Ribu
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Terjerat Kasus UU ITE, Pemuda Ini Beberkan Kelola ATM Bersama Tapi Dijebak Teman : Komisi Rp 20 Ribu
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mengaku hanya mendapat komisi Rp 20 ribu, terdakwa Kingditho Wulanesa Mahardika membeberkan kronologi dirinya dijerat Pasal UU ITE.
Pemuda lulusan SMK ini dimanfaatkan oleh dua temannya Chairul Anam dan Kevin.
Dia yang mengelola ATM bersama menyediakan penjualan diamond untuk pembelian skin di beberapa game ini merasa ditipu oleh dua rekannya itu.
• Katagori Video Dewasa, Polisi Buru Pria di Madura Telanjangi Wanita di Jalan: Jerat UU ITE Menanti
• Cemarkan Mantan Kekasihnya, Oscar Terima Vonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus UU ITE
• Sosok Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film Dokumenter Sexy Killers yang Jadi Tersangka UU ITE
"Saya sebagai rekening bersama. Jadi saya yang mengelola. Mereka Anam dan Kevin hanya menitip uang di saya. Sebelumnya memang banyak yang menggunakan jasa saya," akuinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (18/2/2020).
Sementara itu, ia terlihat pasrah akan pertimbangan hakim dalam mengkaji kasusnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Muhammad Nizar dijelaskan bahwa terdakwa lulusan SMK ini telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Kemudian berdasarkan bukti bukti yang ditemukan berupa chat atau perbincangan melalui facebook messenger di akun facebook atas nama Samir Alim milik terdakwa Choirul Anam (berkas terpisah), yang mana dalam salah satu chat tersebut terdakwa Anam dengan menggunakan akun atas nama Samir Alim membeli data kartu kredit (CC) milik orang lain yang didapatkan secara illegal dari akun facebook atas nama Ridho Steven
Transaksi pembelian data kartu kredit (CC) milik orang lain tersebut menggunakan pihak ketiga atau Rekber (rekening Bersama) akun Facebook Terdakwa Kingdhito.
Adapun perbincangan atau chat tersebut terjadi pada tanggal 28 Mei 2019, untuk yang diperjual belikan saat itu adalah 35 data kartu kredit (CC) seharga Rp. 1.2 juta.
Akhirnya pada 28 Mei 2019, Team Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Poda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Choirul Anam dan Kingditho.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-kingditho-saat-jalani-sidang-di-pn-surabaya-selasa-1822020.jpg)