Alfamidi Adakan Pelatihan Plus Jaminan Kerja Bagi Difabel, Bakal Dimulai April 2020 Ini
Alfamidi ajak konsumen berdonasi untuk pelatihan karyawan toko bagi difabel. Goalsnya lulus dengan jaminan bekerja di toko modern.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi, 2020 ini mengajak para konsumennya berdonasi untuk gelaran pelatihan karyawan toko bagi difabel.
Goalsnya, para difabel yang sudah mengikuti pelatihan sebagai karyawan dari toko modern itu, langsung mendapatkan jaminan kerja.
"Bagi toko modern lainnya selain Alfamidi yang mungkin juga membutuhkan, bisa merekrut dari hasil pelatihan kami," jelas Arif L Nursandi, Corporate Communication Manager Alfamidi saat di Surabaya, Rabu (19/2/2020).
• Perubahan Muzdalifah Permak Tubuh, Bukti Berhasil Tampil Beda saat Bareng Suami, Intip Foto Terbaru!
• Maia Kuak Kondisi Terakhir BCL Sebelum Ashraf Meninggal, Video di Balik Panggung Indonesian Idol
Lebih lanjut Arif menegaskan, program pelatihan bagi difabel ini ditargetkan bisa dimulai pada April 2020. Nah untuk biayanya, pihaknya menggandeng konsumen berdonasi.
"Selama ini sudah ada donasi uang pengembalian dari konsumen yang digunakan untuk hal lainnya. Antara lain sumbangan pendidikan, sosial, bencana dan lainnya," jelas Arif.
Tahun 2019 lalu, rata-rata per bulan dana donasi dari konsumen Alfamidi tercatat mencapai Rp 700 juta hingga 800 juta secara nasional.
"Atau sekitar 15.400 per toko secara nasional yang berjumlah sekitar 1.700. Namun di Jatim hanya sekitar Rp 12.000 per toko dari sekitar 172 toko Alfamidi di Jatim," jelas Arif.
• Bonek Bisa Tonton Langsung Final Piala Gubernur Jatim 2020, PSSI Ingatkan Suporter Jaga Kondusivitas
• 11 Tahapan Mengisi Sensus Penduduk 2020 Online Lewat Link sensus.bps.go.id, Siapkan NIK dan KK
Dalam kesempatan itu, Arif menyebutkan, berdasarkan Undang - Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pasal 11 menyebutkan, tentang Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas.
"Salah satu ayatnya menyatakan, disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi. Kemudian memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja
yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama dan lainnya. Nah kami implementasikan UU tersebut," jelas Arif.
Dimana dalam PP (Peraturan Pemerintah) terkait UU tersebut, jumlah disabilitas diwajibkan 2 persen dari jumlah karyawan.
"Sementara kami masih sekitar 1 persen," ujarnya.
• Polrestabes Surabaya Siapkan 31 Titik Nobar Persebaya Vs Persija, Ini Daftar Lokasinya, Lengkap!
Terkait pelatihan, Alfamidi menyediakan trainer-trainer yang khusus untuk menyesuaikan kondisi penyandang disabilitas tersebut untuk bisa sama dengan non penyandang disabilitas.
Mereka juga mendapatkan gaji, promosi jabatan yang sama dengan non penyandang disabilitas.
Saat ini, karyawan penyandang disabilitas masih bertugas di sektor gudang. Kedepannya, Alfamidi menyiapkan mereka untuk di toko maupun di pelayanan.
"Nah sampai saat ini, progres yang kami berikan adalah membuka lowongan khusus disabilitas saat ikut dalam kegiatan job fair. Kemudian menggandeng komunitas disabilitas dan pondok pesantren," ungkap Arif.