Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terpidana Teroris dari Jaringan Mujahidin Indonesia Timur Bebas, Polisi Lakukan Pengawalan Ketat

Narapidana tersangka kasus terorisme dari kelompok Jaringan Mujahidin Indonesia Timur bebas. Masih terpapar radikalisme, pembebasan dikawal ketat.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pembebasan Abu Izul dari Lapas Klas II B Ngawi mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Ngawi, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Narapidana kasus terorisme, Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul, hari ini Rabu (19/2/2020) bebas dari Lapas Kelas II B Ngawi.

Napi teroris (Napiter) kelompok Jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) ini telah menjalani hukuman empat tahun penjara.

"Hari ini salah satu napiter telah bebas setelah menjalani hukumannya empat tahun penjara. Pembebasan langsung dari Lapas Kelas II B Ngawi," kata Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, Rabu (19/2/2020).

Perubahan Muzdalifah Permak Tubuh, Bukti Berhasil Tampil Beda saat Bareng Suami, Intip Foto Terbaru!

Maia Kuak Kondisi Terakhir BCL Sebelum Ashraf Meninggal, Video di Balik Panggung Indonesian Idol

Dicky memaparkan, Napiter Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul, bebas secara murni setelah menjalani pidana pokok selama empat tahun terhitung mulai 19 Februari 2016 hingga 19 Pebruari 2020.

Proses pembebasan dilakukan secara tertutup pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 05.35 WIB, dengan pengawalan ketat.

Abu Izul mendapat pengawalan mulai dari proses administrasi hingga diantar ke kampung halamannya di Kampung Tolo Penatoi, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima Provinsi NTB.

Tanggal Lahir & Meninggal Ashraf Sinclair Sama, Ratna Galih Sebut Suami BCL Itu Sosok yang Menghibur

Pujian Khadijah Ibunda Ashraf Sinclair ke Bunga Citra Lestari: Istri Sekaligus Ibu yang Luar Biasa

Dicky menuturkan, alasan pengawalan ketat karena yang bersangkutan masih terpapar radikalisme.

"Kami lakukan pengawalan mulai dari keluar lapas Ngawi hingga kami antar ke Bandara Juanda," ujarnya.

Abul Izul diantar menggunakan kendaraan jenis minibus dengan pengawalan personil Polres Ngawi. Abul Izul berangkat sekitar pukul 05.35 WIB.

Pasca Laporan Kasus, Kuasa Hukum Korban Penipuan Masker Minta Respon Cepat Cyber Crime Polda Jatim

"Terkait dengan pengawalan eks Napiter Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul, diantar oleh Anggota Intelkam Polres Ngawi hingga ke Bandara Juanda. Selanjutnya dilakukan serah terima dengan anggota Densus 88 dan langsung diterbangkan menuju Penatoi Bima," tandasnya.

Pembebasan Napiter Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul, sesuai dengan Surat Ka Lapas II B Ngawi No : W.15.PAS.PAS.22.PK.01.01.02-58 Tahun 2020.

Setiawan Hadi Putra Bin H Amalik tersangkut perkara : terorisme, Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2003 dengan pidana empat tahun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 13 Desember 2016 dalam sidang putusan nomor : 792/PID.SUS/2016/PN.JKT.TIM. 

Sakit Hati Tahu Pacar Sering Digoda, Wanita Asal Malang Ajak Teman-temannya Rampok Motor & HP Korban

Sepekan Diguyuh Hujan Deras, 4 Titik Dusun Kertagena Laok Pamekasan Alami Longsor & Peretakan Tanah

Sakit Hati Tahu Pacar Sering Digoda, Wanita Asal Malang Ajak Teman-temannya Rampok Motor & HP Korban

Penulis: Rahardian Bagus

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved