Mantan Anggota DPR Jatim, ke KPU Lamongan Serahkan Dokumen Maju Jalur Independen
Mantan anggota dewan dari PDI Perjuanngan, Suhandoyo menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangan ke KPU Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Mantan anggota dewan dari PDI Perjuangan, Suhandoyo menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangan ke KPU Lamongan.
Suhandoyo maju berpasangan dengan Muhammad Su' udin warga Brondong datang ke KPU jalan Basuki Rahmad, Kamis (20/2/2020) dan menyatakan pasangan bakal calon yang akan maju dalam Pilkada serentak 2020.
Kedatangan Suhandoyo dan Su'udin ke KPU diantar ratusan massa pendukungnya. Massa pengantar ini juga membentang spanduk dan bener sebagai bukti dukungannya ke Suhandoyo yang sudah empat kali ini mencalonkan sebagai Cabup Lamongan.
Saat itu, Suhandoyo masih sebagai Ketua DPC PDI Perjuang dan menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Pasangan ini menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai Cabup - Cawabup jalur perseorangan.
Pasangan yang mengusung tagline Lamongan Kompak ini membawa bukti dukungan sebanyak lebih kurang 92 ribu bukti dukungan yang dikemas dalam beberapa kotak ukuran besar.
"Kami datang menyerahkan bukti syarat dukungan ke KPU dan Insyaallah syarat ini sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh KPU untuk maju dalam Pilkada Lamongan 2020," kata Suhandoyo pada wartawan usai penyerahan bukti syarat dukungan di kantor KPU Lamongan Jalan Basuki Rahmat, Kamis (20/2/2020).
Terkait keikutsertaan pendukungnya, Suhandoyo mengaku, ia semula tidak datang sendiri bersama pasangannya ke KPU.
"Rencana awal hanya tim kampanye saja yang ke KPU, namun karena desakan para pendukung mengharuskab ia datang ke KPU Lamonga," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Ini bukti bahwa Lamongan Kompak, sesuai dengan slogan yang diusung Suhandoyo.
Sementara itu, Ketua KPU Lamongan, Machrus Ali menuturkan, KPU memberi waktu dari 19 - 23 Februari untuk menyerahkan syarat dukungan pasangan dari jalur independen atau perseorangan ke KPU Lamongan.
"Sampai saat ini baru 1 pasangan calon perseorangan yang sudah menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Lamongan atas nama Suhandoyo - Muhammad Su'udin.
Yang berkonsultasi sudah ke KPU dan sudah menerima password serta username Silon. Ada 2 pasangan tapi yang menyerahkan baru 1. Kepada pasangan lainnya, ia juga sudah berkirim surat himbauan agar menyerahkan syarat dukungan selambat-lambatnya 23 Februari," kata Machrus.
Setelah proses penyerahan syarat dukungan, masih ada tahapan lain yang harus dilakukan agar pasangan bakal calon bisa dinyatakan memenuhi syarat. Dalam proses penyerahan dukungan, KPU tidak serta merta menyatakan memenuhi syarat atau tidak.
"Ada waktu dua minngu mulai 19-26 Pebruari 2020 untuk melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran terhadap dokumen dukungan yang diterima," katanya kepada Tribunjatim.com.
Tahapan selanjutnya, melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan mulai 27 Pebruari sampai 25 Maret 2020. Lalu dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan," katanya.
Maju dalam Pilkada Lamongan melalui jalur perseorangan syaratnya harus mendapatkan dukungan suara 6,5 persen dari daftar pemilih tetap atau sebesar 68.673 dukungan. Ke 68.673 ini paling sedikit tersebar di lebih dari 50 persen dari 27 jumlah kecamatan di Lamongan, yaitu 14 kecamatan di Lamongan.(hanif manshuri/Tribunjatim.com)