Skema KPBU untuk RSUD Sidoarjo Barat Kandas

Rencana Pemkab Sidoarjo membangun rumah sakit di Sidoarjo barat menggunakan skema KPBU atau kerjasama dengan pihak ketiga resmi kandas.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Suasana FGD terkait rencana pembiayaan rumah sakit dengan KPBU di gedung DPRD Sidoarjo, Senin (18/11/2019) 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Rencana Pemkab Sidoarjo membangun rumah sakit di Sidoarjo barat menggunakan skema KPBU atau kerjasama dengan pihak ketiga resmi kandas.

Ini setelah DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna, Kamis (19/2/2020) memutuskan menolak permohonan penggunakan skema KPBU untuk pembangunan RSUD Sidoarjo Barat.

"Disimpulkan bahwa DPRD Sidoarjo menolak permohonan persetujuan pembangunan RSUD Sidoarjo Barat menggunakan skema KPBU," kata Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Bambang Riyoko memimpin Rapat Paripurna, Kamis sore.

Keputusan itu diambil karena dari tujuh fraksi di DPRD Sidoarjo, hanya satu yang setuju dengan penggunaan skema KPBU untuk RSUD Sidoarjo Barat. Yakni fraksi PKB.

Sementara enam fraksi lain, semua kompak menolak skema KPBU untuk RSUD Barat. Alasannya hampir sama, KPBU dianggap berpotensi merugikan keuangan daerah dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sidang paripurna di gedung DPRD Sidoarjo itu diawali dengan laporan pansus KPBU. Juru bicara pansus KPBU Kasipah membacakan serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak Agustus hingga November 2019.

Polemik KPBU untuk RS Krian Memanas, Ketua DPRD Sidoarjo Siap Dipenjara

Gadis Madura Tidur Sendirian Tak Sadar Kamarnya Dimasuki Pria Beristri, Saat Sadar Tak Berani Teriak

Gubernur Jatim Khofifah Jadikan Grahadi Instagramable, Ditanami Aneka Buah dan Sayuran

Hasilnya ada tiga poin yang menjadi perhatian. Yakni proses pembiayaan dalam KPBU harus sesuai dengan ketentuan peraturan UU.

Kemudian, pansus juga meminta sejumlah perubahan. Termausk perhitungan ulang pendapatan RSUD karena rancangan pendapatan dirasa terlalu optimistis.

Poin ketiga, rekomendasi pansus agar draft perjanjian kerjasama diubah lantaran draft tersebut dinilai merugikan pemkab.

Di kesempatan ini, juga dibacakan saran dan usulan 18 orang anggota pansus. Isinya, mayoritas dari mereka kurang setuju alias menolak penggunaan skema KPBU untuk RSUD Sidoarjo Barat.

Sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pendapat fraksi-fraksi. Hasilnya, hanya PKB yang setuju dengan KPBU untuk rumah sakit di Krian itu.

Juru bicara Fraksi PKB Saiful Ma'ali menilai sistem KPBU sudah banyak digunakan pemerintah. Salah satu contohnya pembangunan spam Umbulan.

"Sikap fraksi PKB tetap konsisten. Menerima KPBU. Karena KPBU tertuang di dalam dokumen RPJMD 2016-2021," kata dia.

Pertimbangan lain adalah hasil evaluasi gubernur terhadap APBD 2020 yang meminta anggaran pembangunan RSUD di dalam APBD dialihkan ke program yang langsung bersentuhan dengan Masyarakat

Berikutnya, giliran fraksi PDIP. Wijono sebagai jubir mengatakan KPBU merugikan Keuangan daerah. Karena biaya pembangunan RSUD Sidoarjo Barat mencapai Rp 351 miliar. "Kami menolak KPBU," tegasnya.

Hal serupa disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra Mimik Idayana. Mereka menolak KPBU karena dinilai bertentangan dengan UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

Fraksi PKS juga sama, melalui juru bicaranya Vieke Widya Asroni menolak KPBU untuk RSUD Sidoarjo Barat Karena tidak sesuai undang-undang dan perhitungannya terlalu optimis.

Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem-Demokrat, dan fraksi PAN-PPP juga sama. Menolak pembangunan RSUD Barat menggunakan skema KPBU. Alasan mereka juga hampir serupa.

Dan semua fraksi di luar PKB itu juga kompak mendorong Pemkab Sidoarjo segera membangun RSUD Sidoarjo Barat menggunakan dana APBD. Karena di APBD Sidoarjo 2020 juga sudah dialokasikan sebesar Rp 120 miliar.

Di sisi lain, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengaku lega setelah ada keputusan dari dewan. Karena sudah bertahun-tahun, tarik-ulur skema pembiayaan pembangunan rumah sakit itu tak kunjung tuntas.

"Kalau begini kan sudah jelas. Karena KPBU ditolak, kami akan segera melangkah untuk membangun menggunakan APBD," jawab Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.

Langkah yang akan diambil, pertama adalah menyiapkan feasibility study (FS). Setelah itu pembangunan bisa dinilai. Harapannya, tahun ini pembangunan bisa dilakukan.

"Beberapa hal lain juga perlu disiapkan. Termasuk dibahas dengan seksama. Karena kami juga harus mempertimbangkan evaluasi gubernur," sahutnya.(ufi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved