Soroti Kasus Pelecehan Seksual, KPAI Minta Terduga Rudapaksa Santriwati Kooperatif
Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan MSAT (44) putra kiai (gus) pondok pesantren Jombang
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan MSAT (44) putra kiai (gus) pondok pesantren (Ponpes) di Losari, Ploso, Jombang.
Ketua Komnas KPAI Arist Merdeka Sirait mengimbau agar MSAT kooperatif dengan mekanisme hukum yang tengah bergulir dan melibatkan namanya.
"Saya berharap pada MSA berikanlah pertanggungjawaban hukum agar kasus ini menjadi terang benderang," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (20/2/2020).
Menurut Arist Merdeka Sirait, memenuhi panggilan penyidik kepolisian tak melulu disangkut pautkan sebagai pelaku suatu tindak kejahatan.
Kepolisian masih berprinsip pada asas praduga tak bersalah, dalam penegakan hukumnya.
Artinya melalui dua kali pemanggilan yang ditujukan kepadanya atas dugaan tindak pidana tersebut, Polda Jatim hanya ingin menggali keterangan dan mengelaborasikannya dengan hasil pemeriksaan dari pihak korban.
• Pelanggan di Madura Meningkat 400 Persen, Smatfren Luncurkan Super 4G Unlimited Lite
• Detik-detik Gadis Tewas Disambar KA dan Terlempar 10 Meter, Sempat Diteriaki Teman Tapi Tak Didengar
• Tersinggung Disenggol Saat Nonton Jaranan, Dua Pria Mabuk di Malang Bacok Korban Pakai Parang
• Sebelum Liga 1 2020, Arema FC Agendakan Laga Uji Coba Lawan Barito Putera
• Dua Spesialis Jambret Tas Mahasiswi Sering Beraksi di Malang, Awas 3 Lokasi Inilah yang Diincar!
• Gaya Permainan Tunjukkan Progres, Arema FC Tak Kecewa Meski Kandas di Semifinal Piala Gubernur Jatim
"Gak ada masalah. Belum tentu juga tersangka. Belum tentu juga pelaku karena harus memberikan keterangan," tuturnya.
Arist Merdeka Sirait optimistis tak lama lagi MSAT bakal mau mendatangi Mapolda Jatim untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Arist Merdeka Sirait juga berharap agar pihak-pihak yang tak berkepentingan di sekitar lingkaran MSAT tidak ikut campur.
"Bagi orang-orang disekitar MSA lepaskanlah berikan kesempatan pada MSA terduga," jelasnya.
Munculnya berbagai macam intervensi dari pihak lain, seperti upaya penolakan dari sekelompok orang, justru bakal merugikan MSAT.
Termasuk merugikan pula kelompok atau institusi sosial tempat dimana MSAT berada.
"Kalau ada upaya menghalang-halangi itu akan merusak organisasi induknya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ketua-komisi-nasional-perlindungan-anak-indonesia-kpai-arist-merdeka-sirait-saat-di-mapolda-jatim.jpg)