Ada Skandal Nikahi Istri Orang, Komandan TNI Dipenjara 8 Bulan, Suami Selingkuhan Pilu: Semua Rusak
Komandan TNI yang terlibat di skandal nikahi istri orang akhirnya mendapat vonis terakhir, nasib pilu dialami suami pelapor.
TRIBUNJATIM.COM - Komandan TNI yang terlibat skandal nikahi istri orang akhirnya mendapat vonis terakhir.
Sidang dengan terdakwa Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto kembali dibuka Pengadilan Militer Tinggi (PM) - I Medan.
Masih ingat dengan skandal perselingkuhan Komandan TNI ini?
Komandan TNI berselingkuh dengan seorang wanita dari seorang suami.
• Makeup Lucinta Luna di Penjara Tak Lagi Glamor, Abash Ungkap Kondisi Pacar yang Ngutang ke Napi Lain
• Obat Virus Corona Sudah Ditemukan China, di Indonesia Jenisnya Sudah Dipakai untuk Antimalaria
Merekapun berselingkuh dari pasangan masing-masing hingga menikah siri.
Hubungan mereka tercium suami si wanita.
Nasib sang Komandan TNI pun berujung miris.
Hasil dari persidangan itu pada akhirnya telah keluar dan terdakwa terbukti memang berselingkuh.
Awalnya, sang Komandan TNI dituntut 12 bulan, tetapi ternyata hasil akhirnya tak sama.

Berikut ulasan selengkapnya dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang yakni LC, secara siri.
Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.
Hasil persidangan telah keluar dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada sang Komandan TNI.

Komandan TNI itu juga dibebankan biaya perkara sebesar RP 25.000.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com (21/2/2020).
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.
Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
• Kisah Suku Wanita Amazon yang Hidup Tanpa Kaum Pria, Cara Mereka Bisa Hamil & Punya Anak Terkuak
• Nasib Suku Pedalaman Amazon yang Terancam Punah, Kini Hanya Tinggal 600 Orang karena Banyak Dibunuh
Nasib Suami Selingkuhan alias Si Pelapor
Banyak pihak yang bereaksi dengan keputusan persidangan atas kasus perselingkuhan Komandan TNI ini.
Hal serupa diucapkan pelapor AW, suami dari LC.
AW adalah pelapor, alias suami LC yang pertama kali mencium adanya perselingkuhan yang dilakukan Komandan TNI.
"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.
"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."
• Asmara Terlarang Komandan TNI Tercium Suami Selingkuhan, Nasibnya Miris, Istri Mati-matian Membela
• Potensi Obat HIV untuk Virus Corona, Peluang Besar Selain Obat Antimalaria, Thailand Sudah Berhasil
Menurut suami selingkuhan Komandan TNI, seharusnya vonis sang Komandan lebih besar lagi.
"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.
Suami selingkuhan Komandan TNI ini juga berbicara nasibnya gara-gara skandal satu ini.
Gara-gara skandal ini, rumah tangga hingga pekerjaan AW rusak.
Banyak yang terjadi dengan korban dan dirinya mengalami kerugian sangat besar.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban)."
"Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.
Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Sang Komandan TNI Sempat Dibela Mati-matian Oleh Istrinya
Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.
Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.
Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.
• Bocor Siasat Hotman Selingkuh di Belakang Anak-anaknya, Tak Apa Istri Tahu, ‘Pulang Jam 5 Subuh’

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.
Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.
"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).
• Skandal Cinta Pria Aceh & Mama Muda Berujung Kematian, Nyawa Melayang karena Selingkuh, Istri Merana