Pengalihan Program PT Taspen ke BPJamsostek Dijamin Tak Timbulkan Penurunan Manfaat

Pengalihan Program PT Taspen ke BPJamsostek Dijamin Tak Timbulkan Penurunan Manfaat

Editor: Mujib Anwar
istimewa
Dari kiri ke kanan: Timbul Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch), Indra Budi Sumantono (Anggota DJSN), Sri Rahayu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sumarjono Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJAMSOSTEK, Didik Kusnaini Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu RI. 

TRIBUNJATIM.COM - Proses pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK dijamin tak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada pesertanya.

Hal ini ditegaskan Direktur Rencana Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono.

Menurut Sumarjono, BPJAMSOSTEK telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik.

Pihaknya juga mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial.

"Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, sebagaimana siaran tertulis ke Tribunjatim.com, Senin (24/2/2020).

Dikatakan, BPJAMSOSTEK selalu siap menerima terlaksananya pengalihan program yang maksimal terealisasi tahun 2029 sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Skemanya seperti apa, nanti kami tunduk kepada pemerintah yang menyusun. Kami juga sedang mempersiapkan investasi pengalihan program yang tidak sembarangan," ucapnya.

Sumarjono menuturkan, BPJAMSOSTEK telah menyiapkan teknologi yang disebut Dilan atau digital melayani yang dirancang office elektronik sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmen peserta.

"Harapannya bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

Kami memang punya ketahanan dana yang kuat, misalnya tanpa menaikkan iuran tapi mampu meningkatkan manfaat ke peserta," kata Sumarjono.

Sementara Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan, PT Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya di luar yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK.

"Yang selain SJSN tetap dapat saja diselenggarakan oleh PT Taspen. Tidak akan mengurangi manfaat kepada pesertanya (PT Taspen)," katanya.

Menurut Indra, pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK hanya berlaku kepada PNS pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan program.

Untuk PNS lama atau yang sebelum ditetapkannya PP dimaksud maka tetap diberlakukan skema regulasi lama yang tidak mengurangi manfaat, bahkan menjadi lebih baik lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu optimis pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK bakal dapat menciptakan pengelolaan jaminan sosial lebih baik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved