Pengalihan Program PT Taspen ke BPJamsostek Dijamin Tak Timbulkan Penurunan Manfaat

Pengalihan Program PT Taspen ke BPJamsostek Dijamin Tak Timbulkan Penurunan Manfaat

Editor: Mujib Anwar
istimewa
Dari kiri ke kanan: Timbul Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch), Indra Budi Sumantono (Anggota DJSN), Sri Rahayu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sumarjono Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJAMSOSTEK, Didik Kusnaini Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu RI. 

"Tidak ada peserta PT Taspen yang bakal dirugikan satu orang pun dengan pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) ke BPJAMSOSTEK. Tidak boleh dikurangi juga," ujarnya.

Menurut Sri Rahayu, melalui skema pengalihan program JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK bertujuan agar semakin dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para pesertanya.

"Dengan pengalihan program, maka jumlah uang yang dikelola makin bertambah, menguat.

Hasilnya dapat dikembangkan oleh BPJAMSOSTEK untuk peningkatan kesejahteraan para pesertanya," ucap Sri Rahayu.

Kemudian, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, menyampaikan, pengalihan program manfaat JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK memang sesuai dengan arah jaminan sosial.

"Konteksnya itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan maksimal terealisasi tahun 2029. Sesuai juga dengan program pensiun ke depannya," ujar Didik.

Didik menjelaskan, terkait program pensiun ke depan tersebut, ada tiga hal, yakni mencakup manfaat yang tidak turun, terciptanya kesinambungan penyelenggara program, serta keberlanjutan fiskal atau keuangan yang kuat. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved