Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Demak Surabaya, Perlu Perda Warga Bermobil Wajib Punya Garasi

Seiring dengan makin meningkatnya kesejahteraan dan pengaruh gaya hidup, warga Surabaya makin banyak yang punya mobil.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
Nuraini Faiq/surya
SF Kampung Demak sukses jalan steril parkir mobil 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seiring dengan makin meningkatnya kesejahteraan dan pengaruh gaya hidup, warga Surabaya makin banyak yang punya mobil. Meski ada yang belum punya garasi tapi tetap memaksakan diri beli mobil.

Bahkan yang ironis, ada yang tinggal di rumah kontrakan atau rumah kos, memaksakan diri beli mobil. Akibatnya jalan kampung dan sejumlah wilayah di Surabaya banyak akses jalannya dipenuhi parkir mobil.

Tidak saja menggangu ketertiban umum, namun juga mengurangi kenyamanan dan merusak estetika. Hingga saat ini belum ada Perda atau regulasi yang mengikat terkait fenomena makin banyaknya jalan kampung jadi garasi.

Selama ini baru ada semacam imbauan dari Pemkot Surabaya agar jalan kampung jangan menghalangi mobil PMK atau ambulance.

"Pemkot sudah mengeluarkan edaran ini," kata Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat.

Tidak hanya mobil parkir yang parkir di kampung dan perumahan yang menghalangi penanganan kedaruratan yang masuk imbauan, namun Pembangunan gapura dan pemasangan portal juga tidak dianjurkan.

Sebenarnya pada 2018 lalu sempat ada pembahasan Raperda penggunaan jalan. Di dalamnya adalah mengharuskan pemilik mobil wajib punya garasi. Sesuai jumlah mobilnya. Namun Raperda ini tidak ada kelanjutannya.

Bagi Irvan, pihaknya tidak bisa menjangkau hingga penertiban parkir di kampung-kampung atau perumahan. Sebab saat IMB tidak menyertakan analisis mengenai dampak lalu lintas (Amda Lalin) yang melibatkan Dishub

Biarlah urusan parkir di kampung dan perumahan itu domain warga kampung.

"Menurut saya cukup kebijakan warga kampung untuk mengatur ketertiban parkir. Ini jauh lebih efektif," kata Irvan.

Namun Ketua Komisi A DPRD Surabaya Ayu Pertiwi Krishna menyinggung perlunya Perda penggunaan jalan, termasuk di dalamnya jalan kampung. Apalagi saat ini sudah menggejala dan menjadi fenomena problema kota.

Ayu melihat akan makin banyak lagi warga yang beli mobil. Jika berada di kampung dengan jalan yang tidak terlalu lebar akan menimbulkan masalah baru.

Sadar, Warga Demak Surabaya Ramai-Ramai Bangun Garasi meski Bongkar Rumah

Modus Sindikat Peracik Obat Kuat Ilegal di Wiyung, Kirim Barang Via Ekspedisi hingga ke Kalimantan

Tiara Anugrah Berebut Juara Indonesian Idol 2020, Banjir Dukungan Teman dan Guru Sekolah di Jember

"Ini fenomena yang tidak bisa dibiarkan tanpa penyikapan. Perda pada saatnya nanti diperlukan," kata Ayu.

Politisi Golkar Iki mengakui bahwa sebelumnya pernah ada pembahasan rencana Raperda yang menyinggung kewajiban garasi mobil itu.

"Kesejahteraan warga meningkat diikuti gaya hidup beli mobil. Saya kira perlu perda agar tatanan berjalan teratur disesuaikan dinamika dan kondisi di lapangan," kata Ayu.

Namun Imam Syaifi, anggota Komisi A belum perlu ada Perda yang mengatur parkir bagi pemilik mobi di Kampung.

"Perda itu untuk hal urgan dan krusial saja. Saat ini memang perlu penyikapan khusus soal jalan kampung jadi garasi," kata Politisi NasDem ini.

Sukses Jalan Kampung Bukan Garasi, Bebas dari Parkir Mobil

Sulit bahkan tidak ditemukan mobil parkir di jalan Kampung Demak Timur, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Inilah contoh salah satu kampung di Surabaya yang sukses menjalankan aturan larangan jalan kampung buat parkir mobil.

Di kampung ini, warga melarang jalan kampung dijadikan garasi. Melalui kerja keras pengurus RT setempat dan kekompkan warga, kampung ini akhirnya sukses "mengusir" mobil dari jalan kampung.

Pantauan surya di lokasi, pada siang hari kemarin tak ada mobil parkir di jalan kampung. Hampir semua rumah punya garasi. Beberapa garasi tampak kosong dan lainnya ada mobilnya.

Jalan kampung menjadi lega dan nyaman. Mobil setiap saat melintas menuju kampung tanpa pemilik saling gesekan. Setiap saat kalau kondisi darurat, PMK bisa masuk.

"Prosesnya panjang dan penuh perjuangan. Kami harus menjadi tameng warga karena harus berhadapan dengan pemilik mobil yang belum sadar pentingnya aturan jalan kampung bukan garasi," kata Wakil Ketua RT 02/RW 06 Demak Timur Agus Suahayanto, Senin (24/2/2020).

Penuh lika-liku dan perjuangan tak kenal lelah. Hampir satiap hari pengurus kampung mengajak warga untuk membuat garasi atau sewa parkir demi kenyamanan bersama. Bahkan mereke rela dimusuhi warga. Sebab dianggap beli mobil adalah hak warga.

Jalan kampung juga milik bersama.

"Sampai kami selalu disindir sok bijaksana dan sok ngatur. Terus kami berselisih. Namun karena semua warga tanda tangan setuju aturan diterapkan, semua tunduk," ujar Agus.

Dari 30 rumah yang ada di Kampung Demak Timur RT 02 itu, 80 persen punya mobil. Pada 2017 lalu, saban waktu mobil parkir seenaknya di jalan kampung. Masalah warga pun muncul. Terjadi gesekan antarwarga karena hak orang lain terenggut dengan parkir di jalan kampung.

Namun Perlu waktu dua tahun lebih untuk menyadarkan warga kampung. Terutama mereka yang punya mobil tapi sudah terlanjur beli mobil. Diawali pada 2017 lalu. Pengurus RT dan RW setempat berinisiatif membuat aturan baru. Jalan kampung bukan parkir umum

Saat itu warga pemilik mobil kaget. Ternyata hampir semua warga setuju dengan membubuhkan tanda tangan. Yang sudah telanjur beli mobil membuat garasi di rumah atau memarkir mobil mereka di penitipan umum.

Ketua RT 02 Demak Timur Syarif menuturkan bahwa dua tahun lalu warga membentangkan spanduk bertuliskan, "Anda tak punya garasi jangan beli mobil. Jalan ini bukan parkir umum. Anda mengganggu kenyamanan warga."

Pengurus kampung sadar kalau tulisan itu kereng. Namun Akhirnya pelan-pelan menyadarkan warga betapa pentingya jalan kampung. Kalau ada mobil PMK atau ambulans masuk kampung tidak terhalang.

Antarwarga sesama pemilik mobil juga tidak terjadi rawan gesekan karena mobil diparkir di jalan Kampung. Apalagi jalan kampung RT 02 lebar jalan kurang dari empat meter.

Ibu-Ibu PKK Door to Door

Suksesnya kampung Demak Timur sterilkan jalan kampung dari parkir mobil berkat peran ibu-ibu PKK setempat. Mereka rela mendatangi rumah satu per satu, Door to Door menggalang tanda tangan.

Dari 30 rumah terhimpun semua tanda tangan. Intinya RT telah membuat aturan bahwa semua mobil tidak ada yang diparkir di jalan kampung. Harus dimasukkan ke garasi masing-masing.

Khotimah, pengurus PKK setempat menuturkan bahwa mereka membantu mengedarkan dukungan aturan tersebut.

"Saya dari rumah ke rumah mengedarkan dukungan tanda tangan. Semua demi kenyamanan berscbama," ucap Khotimah.

Pengurus kampung rupanya sengaja mengerahkan emak-emak untuk merayu warga agar sadar. Semua demi kebaikan bersama. Membuat nyaman kampung tanpa ada mobil memenuhi jalan kampung.

Tanda tangan hasil persetujuan setiap warga mendukung aturan parkir itu kini dilaminating. Ditempel di papan pengumuman kampung.

Upaya keras pengurus kampung itu membuahkan hasil. Setiap saat pengurus berkoordinasi dan merapatkan aturan. Awalnya ada edaran dari RW 06 bahwa setiap RT di bawah RW ini mengeksekusi aturan jalan kampung bebas mobil parkir.

"Khusus bagi mobil tamu boleh parkir di jalan kampung. Itupun dibatasi hanya tiga hari. Saat siang mobil tamu diparkir di jalan raya yang lebih luas. Bukan di jalan kampung," kata Wakil Ketua RT 02 Agus.

Karena bersama-sama menegakkan aturan, warga pun kini muncul kesadaran. Mereka yang punya mobil tapi tak punya garasi malu sendiri. Warga pun kini dengan kesadaran membongkar ruang depan untuk garasi mobil. (Faiq/Tribunjatim.com)

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved