Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sindikat Peracik Obat Kuat di Wiyung

3 Anggota Sindikat Peracik Obat Kuat Ilegal di Wiyung Kirim Barang Via Ekspedisi

Segmentasi atau pangsa pasar penjualan yang dimiliki oleh sindikat peracik obat kuat ilegal di Wiyung adalah pembeli perseorangan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Dok Humas Polda Jatim
Dua tahun sindikat pembuatan obat kuat ilegal di Jalan Babatan Pilang Selatan, RT 04, RW 05, No G1-11, Wiyung, Surabaya beroperasi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Segmentasi atau pangsa pasar penjualan yang dimiliki oleh sindikat peracik obat kuat ilegal di Wiyung adalah pembeli perseorangan.

Berdasarkan catatan penyidikan polisi, para pelaku kerap melayani pembelian dari pihak perseorangan di kawasan Jawa Timur.

Sindikat peracik obat kuat ilegal sudah beroperasi selama dua tahun.

Kini, Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar praktik home industry itu dan berhasil membekuk tiga orang pria.

Satu di antaranya adalah pemilik rumah atau pengelola. Yakni seorang pria berinisial C.

2 Tahun Beroperasi di Pemukiman, Warga Wiyung Tak Pernah Tahu Ada Home Industry Obat Kuat Ilegal

FAKTA Terbongkarnya Sindikat Obat Kuat Ilegal di Wiyung, Pengelola Pernah Belajar Jadi Peracik Jamu

Sukses Jadi Atlet Lempar Bumerang, Harry Gunawan Produksi dan Pasarkan Bumerang hingga Mancanegara

Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak ditemani Wakil Direktu Resnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak ditemani Wakil Direktu Resnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Dok Humas Polda Jatim)

19 DPD Usulkan Nama Bacabup hingga Bacawawali ke DPW PKS Jatim, Baru Satu Daerah Sudah Mengerucut

Erosi Arus Sungai Brantas Diduga Jadi Penyebab Ambrolnya Plengsengan di Jalan Muharto Kota Malang

Plengsengan Sungai Brantas di Malang Ambrol, Kamar Mandi dan Gudang Milik Warga Langsung Lenyap

Sindikat pembuatan obat kuat ilegal di Jalan Babatan Pilang Selatan, RT 04, RW 05, No G1-11, Wiyung, Surabaya dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim.
Sindikat pembuatan obat kuat ilegal di Jalan Babatan Pilang Selatan, RT 04, RW 05, No G1-11, Wiyung, Surabaya dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim. (Dok Humas Polda Jatim)

Sedangkan, dua orang lainnya adalah pekerja, yang belum diungkap identitasnya oleh petugas.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi mengungkapkan, sindikat itu menjajakan barang dagangan pada pihak perseorangan.

Dan selama ini mekanisme penjualannya berbasis pesanan.

"Dia produksi, langsung dikirim. Dia seusai permintaan, dia kirimnya pakai jasa ekspedisi," katanya pada awak media di lokasi, Senin (24/2/2020).

Setelah pesanan dari pembeli siap, ungkap Nasriadi, mereka bakal mengirimnya, melalui jasa antar barang ekspedisi.

"Bukan ke apotek tapi ke perorangan aja Itu setok 60 kardus dalam 2 minggu," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak, menuturkan, pangsa pasar sindikat ini masih di kawasan Jawa Timur.

Ada Potensi Penyelewengan Dana Hibah untuk Pilkada Serentak 2020, BPK Jatim Siapkan Audit Menyeluruh

IDENTITAS Wanita Diduga Penculik Anak TK di Wonokromo Terungkap, Sempat Berobat ke RSJ, Gila?

Sudah Kantongi Ciri-ciri, Polisi Segera Bekuk Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Bawah Jembatan Mojokerto

"Masih di kawasan Jawa Timur," ujar Cornelis pada awak media.

Namun, fakta lain yang diungkap tetangga di sekitar home industry itu, sindikat itu pernah mengirim pesanan barang obat kuat ilegal itu hingga ke Kalimantan.

"Jualnya dikirim ke Banyuwangi, Kalimantan, Sidoarjo," kata Eri Indragiri (51) satu diantara warga sekitar rumah produksi obat kuat itu.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved