Jaksa Ngotot Hukuman Kebiri Untuk Bang Jek, Aprikot Menyatakan Tidak Sepakat
Muhanjar Sidik (42) alias Bang Jek, terdakwa dari komunitas LGBT yang mencabuli sejumlah anak telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subs
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Aprikot sangat tidak menentang apa yang dilakukan oleh Bang Jek dan terdakwa lain dalam kasus serupa.
Jossie khawatir kasus-kasus itu akan mengubah stigma masyarakat terhadap orientasi seks komunitas transgender.
Jossie menegaskan, transgender tidak memiliki orientasi seks terhadap anak di bawah umur.
“Jika ada yang melakukan seks dengan anak di bawah umur, adalah perilaku pribadi. Tidak menggambarkan komunitas secara umum,” katanya kepada Tribunjatim.com.
Bang Jek adalah terdakwa dari kalangan LGBT yang sudah divonis pengadilan.
Sebelumnya Purwanto alias Poernanda juga sudah divonis, dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Selain dua orang itu, ada tiga terdakwa lain yang ditangkap oleh Polda Jawa Timur.
Mereka adalah Muanam asal Desa/Kecamatan Boyolangu, Hasan warga Kelurahan Sembung, dan yang terbaru adalah Hendri Mufida warga Perumahan Bangau Putih. (David Yohanes/Tribunjatim.com)