Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Ngotot Hukuman Kebiri Untuk Bang Jek, Aprikot Menyatakan Tidak Sepakat

Muhanjar Sidik (42) alias Bang Jek, terdakwa dari komunitas LGBT yang mencabuli sejumlah anak telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subs

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebhinekaan dan Keberagaman di wilayah Mataraman Jawa Timur menolak segala bentuk kekerasan seksual. 

Aprikot sangat tidak menentang apa yang dilakukan oleh Bang Jek dan terdakwa lain dalam kasus serupa.

Jossie khawatir kasus-kasus itu akan mengubah stigma masyarakat terhadap orientasi seks komunitas transgender.

Jossie menegaskan, transgender tidak memiliki orientasi seks terhadap anak di bawah umur.

“Jika ada yang melakukan seks dengan anak di bawah umur, adalah perilaku pribadi. Tidak menggambarkan komunitas secara umum,” katanya kepada Tribunjatim.com.

Bang Jek adalah terdakwa dari kalangan LGBT yang sudah divonis pengadilan.

Sebelumnya Purwanto alias Poernanda juga sudah divonis, dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Selain dua orang itu, ada tiga terdakwa lain yang ditangkap oleh Polda Jawa Timur.

Mereka adalah Muanam asal Desa/Kecamatan Boyolangu, Hasan warga Kelurahan Sembung, dan yang terbaru adalah Hendri Mufida warga Perumahan Bangau Putih. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved