Penasihat Hukum Pemutilasi Mayat di Pasar Besar Malang Bantah Replik Jaksa: Sugeng Skizofrenia
Tim penasihat hukum terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Sugeng Santoso membacakan jawaban atas replik dari jaksa
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim penasihat hukum terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Sugeng Santoso membacakan jawaban atas replik dari jaksa penuntut umum.
Tak terlalu berbeda dari pledoi, penasihat hukum tetap berkeyakinan jenazah yang dipotong oleh Sugeng meninggal terlebih dahulu karena sakit.
“Duplik penasihat hukum pada prinsipnya tetap pada pledoi pekan kemarin karena tidak ada hal yang baru dari replik jaksa,” kata ketua tim penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi, Selasa (25/2/2020).
• Mayat Wanita Berdaster Ditemukan di Rungkut Industri, Makanan Ringan Berserakan di Dekatnya
Terkait tuduhan jaksa yang menyebut Sugeng sebagai seorang psikopat, Iwan membantahnya dengan menunjukkan hasil tes psikologi yang dilampirkan penyidik dari Polresta Malang Kota.
Hasil tes itu yang dilakukan oleh seorang psikolog itu mengatakan Sugeng menderita gangguan kejiwaan Skizofrenia.
“Bagaimana Sugeng dikatakan psikopat kalau ahli psikolog sudah menyampaikan hasil tes psikologi bahwa Sugeng ada indikasi Schizophrenia?” kata dia.
• Niat Tolong Putrinya Lagi Kontraksi, Ayah-Anak di Surabaya Kompak Diadili, Terjerat Praktik Aborsi
• Polisi Nikahi Adik Ipar, Dulu Viral Gendong Anak Sambil Jaga Kotak Suara, Ada Makna Mahar Rp100 Juta
Iwan juga menyayangkan proses penyelidikan kasus Sugeng saat masih ditangani oleh Polresta Malang Kota.
Ketika Sugeng disebut terindikasi Skizofrenia, pria asal Kebalen itu tidak dirujuk kepada seorang psikiater dan mendapat penanganan yang tepat.
“Mestinya psikolog merujuk ke psikiater karena ada indikasi skizofrenia dan psikiater nanti yang mendiagnosa apa benar ada gangguan atau tidak. Apabila benar maka nanti terang apakah Sugeng ini mampu atau tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tutupnya.
• KRONOLOGI Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas dan Pakai Daster Hijau di Jalan Rungkut Industri
Kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang ini terkuak pada 14 Mei 2019 setelah pedagang menemukan potongan tubuh perempuan di lantai 2 eks gedung Matahari.
Tiga hari setelahnya, Polresta Malang Kota menangkap Sugeng dan kemudian ditetapkan tersangka pembunuhan disertai mutilasi.
Namun dari hasil forensik Polda Jawa Timur berbicara lain.
Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyebut perempuan tanpa identitas itu meninggal lebih dulu dan kemudian dipotong tubuhnya oleh Sugeng.
• Identitas Mayat Laki-laki Mengambang di Sungai Desa Kilensari Terungkap, Keluarga Tolak Otopsi
Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Arie Noer Rachmawati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-mutilasi-di-pasar-besar-kota-malang-sugeng-santoso.jpg)