Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ribuan Karyawan Penyamakan Kulit di Magetan Bakal Dirumahkan, Penyebabnya ini

Sebanyak 2000 karyawan penyamakan kulit di Lingkungan Industri Kulit (LIK) Magetan dipastikan bakal dirumahkan sampai dengan batas waktu tidak bisa

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Fatimatuz zahroh)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa bersama jajaran Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, meninjau langsung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lingkungan Industri Kulit (LIK) yang dikelola UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, di Magetan, (28/3/2019) malam. Fatimatuz zahroh 

 TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Sebanyak 2000 karyawan penyamakan kulit di Lingkungan Industri Kulit (LIK) Magetan dipastikan bakal dirumahkan sampai dengan batas waktu tidak bisa ditentukan.

Merumahkan ribuan karyawan ini dilakukan setelah pengusaha kulit yang tergabung di Asosiasi Penyamakan Kulit Indonesia (APKI) memutuskan berhenti berproduksi, akibat larangan membuang limbah yang belum memenuhi uji baku mutu dari Bupati Magetan yang tegurannya ditujukan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, UPT Industri dan Produksi Kulit Magetan.

Dampak penghentian produksi kulit itu tidak saja menambah angka pengangguran di Kabupaten Magetan, tapi juga dipastikan akan memperluas pencemaran lingkungan akibat proses penyamakan kulit yang dilakukan secara ilegal, seperti di Desa Mojopuro, Kecamatan Ngariboyo dan di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Magetan.

Tidak hanya itu, industri kulit yang merupakan ikon Kabupaten Magetan sejak 1960 atau 60 tahun lalu itu akan menghilang dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Magetan itu.

Pengusahan kulit yang tergabung di APKI Magetan sepakat akan berhenti berproduksi dan merumahkan karyawannya, mulai Senin (2/3-2020) mendatang.

Himbauan UPT Industri dan Produksi Kulit Magetan, kepada APKI Magetan agar menghentikan sementara proses produksi basah dituruti seluruh pengusaha kulit yang bernaung di APKI Magetan.

Berpeluang Tak Lolos Pilkada Surabaya, Sholeh Siapkan Gugatan

Jadwal Persebaya Liga 1 2020, Tim Asuhan Aji Santoso Ditunggu 3 Big Match Setelah Lawan Persik

Jaksa Ngotot Hukuman Kebiri Untuk Bang Jek, Aprikot Menyatakan Tidak Sepakat

Namun begitu, Ketua APKI Magetan Basuki Rahmawan menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan yang sempat melontarkan ancaman sanksi kepada pengusaha kulit atau APKI.

"Mestinya pemerintah atau negara hadir dan bisa memfasilitasi pengsaha kulit di wilayahnya yang sudah membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja dan memberi income daerah, penggerak ekonomi, juga ikon kerajinan kulit yang menjadikan Magetan di kenal," kata Basuki Rahmawan kepada Tribunjatim.com.

Dikatakan Basuki, himbauan menghentikan proses produksi kulit basah, otomatis mempengaruhi produksi kulit tidak saja di Magetan, tapi juga di Indonesia. Karena industri kulit Magetan merupakan sentra industri kulit di Indonesia.

"Saya mikir juga nasib sekitar 2000 karyawan yang dipaksa dirumahan, bagaimana nasib keluarga mereka setelah proses produksi dihentikan. Mestinya Pemerintah Kabupaten Magetan bisa duduk bersama pengusaha dan Pemerintah Provinsi, mencari solusi agar industri kulit di Magetan tetap lestari. Bukan mengancam memberi sanksi," kata Ketua APKI Basuki Rahmawan ini kepada Tribunjatim.com.(tyo/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved