Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Beristri, Sejumlah Kepala Desa di Pamekasan Tak Punya Buku Nikah

Sejumlah kepala desa (Kades) yang sudah berkeluarga, di wilayah Pamekasan, selama ini ditengarai masih ada yang belum mengantongi buku akta nikah.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunnews
Ilustrasi buku nikah 

Sehingga begitu buku nikahnya dibutuhkan, mereka tidak punya.

Menurut Afandi, bagi mereka yang menikah dan tidak punya buku nikah serta belum memiliki anak bisa langsung dicatatkan ke KUA.

Tetapi bagi yang sudah punya anak, pihaknya akan memfasiliasi dengan melalui itsbat nikah. Yakni, pernikahannya memohon penetapan ke Pengadilan Agama. Dan pernikahannya dicatat sesuai saat pernihannya.

BREAKING NEWS: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rungkut Industri, Posisi Terlentang & Pakai Daster

Rumah di Malang Disatroni Perampok, TV & Laptop Raib, Pelaku Beraksi Leluasa Meski CCTV Mengintainya

Gubernur Khofifah Janji Akan Datang dan Dukung Tiara di Grand Final Indonesian Idol

Misalnya, jika mereka menikah pada Mei 2016 lalu, maka ketika proses isbat, nikahnya dicantumkan pada Mei 2016 lalu.

Sebab, kalau dicatat saat ini, maka yang tercantum dalam keterangan keluarga (KK), hanya nama ayah ibunya. Sementara nama anaknya tidak muncul.

“Kalau seperti ini, kan kasihan anaknya tidak tercatat di KK. Jika sebagian masyarakat yang sudah menikah di Pamekasan, tidak punya buku nikah, itu kami akui. Namun adanya beberapa kades yang tidak punya buku akta nikah, baru kami dengar,” kata Afandi.

Penulis: Muchsin Rasjid

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved