'Gojek Tuyul' Raup Rp 500 Juta dari Transaksi Fiktif, Polda Jatim Tangkap Penyuplai Ribuan SIM Card
Driver ' Gojek tuyul ' melakukan banyak order fiktif hingga meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta dari orderan fiktif yang dilakukan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beberapa waktu lalu beredar driver 'Gojek tuyul ', yaitu driver yang memalsukan akun Gojek.
Kasus ' Gojek tuyul ' ini terjadi di Kota Malang.
Mengingat kasus ' Gojek tuyul ', masyarakat sebagai penumpang layanan transportasi online sejenis Gojek harus lebih berhati-hati.
Pasalnya, para driver ' Gojek tuyul ' melakukan banyak order fiktif hingga meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta dari orderan fiktif yang dilakukan.
Berikut berita selengkapnya:
Ditreskrimum Polda Jatim terus dalami kasus manipulator aplikasi ojek online guna meraup untung melalui orderan fiktif.
Rabu (26/2/2020) kemarin, polisi berhasil membekuk M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.
Modusnya ia memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer fiktif, dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.
Kini, petugas membekuk tersangka baru, bernama Nafis. Catatan polisi ia merupakan penyuplai ribuan SIM Card kepada M Zaini, selama ini.
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Mohammad Aldy Sulaiman menerangkan, pelaku menyuplai bahan SIM Card kepada tersangka sebelumnya.
"Ada banyak yang kami sita dari si N ini, ada 4.500 lebih kartu," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/2/2020).
Aldy menuturkan, pelaku baru ini diamankan di wilayah Kota Malang. Hari ini pelaku bakal dirilis oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
"Di malang kami tangkapnya, nanti disampaikan Pak Direktur langsung ya," pungkasnya.
• FAKTA 2 Pelaku Sindikat Order Fiktif Ojol Berpendapatan Rp 500 Juta, Peroleh Pasokan dari Luar Jatim
• Gojek Tuyul Raup Untung Rp 500 Juta dari Order Fiktif Pakai 8.850 Nomor Telepon dan 41 Akun Gojek
• Selain Gisella, Sarah Alana Gibson Juga Disebut dalam Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Apa Perannya?
• UPDATE Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang
• Penganiayaan Sadis Ibu dan Anak, Pria Blitar Hajar Tetangga karena Jengkel Istri Tak Pulang-Pulang
• Pasca Hujan Lebat, Warga Gotong Royong Bersihkan Material Plengsengan Sungai Brantas yang Amblas
Pria berusia 27 tahun itu adalah tersangka baru dari sindikat kasus manipulasi aplikasi ojek online untuk meraup untung melalui orderan fiktif.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, Nafis Suhandak selama kurun waktu tujuh bulan menyuplai pasokan SIM Card provider seluler yang digunakan M Zaini warga Klojen, Kota Malang.
M Zaini memanfaatkan 8.850 SIM card teregistrasi yang diperolehnya dari Nafis Suhandak.
Siapa sangka, jika ribuan SIM card itu digunakan untuk memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek.
Selama tujuh bulan beraksi, M Zaini membuat 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer fiktif.
Keuntungan yang diperoleh pelaku selama ini tembus satu miliar.
Pasalnya, dalam tiga bulan beraksi, Rp 500 Juta bisa dikantongi M Zaini.
"Dari N kami menemukan lagi 4000 SIM Card. Dan si tersangka mengakui betul itu punya dia," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (28/2/2020).
Adapun, Nafis Suhandak memperoleh ratusan keping SIM Card itu dari seseorang yang enggan disebut namanya karena sedang dalam tahap pengejaran.
Semua SIM Card yang diterima Nafis Suhandak sudah teregistrasi atau bisa langsung dipakai.
Dan ternyata diketahui pemasok ratusan SIM Card kepasa Nafis merupakan orang yang tinggal di kawasan luar Jatim.
"Tapi kami sudah punya identitas pelaku lain, kami identifikasi ternyata berasal dari luar Jatim," pungkasnya.
Informasi sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim membekuk manipulator aplikasi ojek online untuk meraup keuntungan melalui orderan fiktif, Rabu (26/2/2020).
Pelaku bernama M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.
Praktik manipulasi yang dijalankan pelaku berlangsung kurun waktu tujuh bulan, sejak Agustus 2019 silam.
Modusnya, pelaku memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, untuk untuk membuat sejumlah akun driver, akun customer dan akun resto; Gofood & Gobiz, fiktif.
Catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer, dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.
Pelaku ditengarai memiliki kemampuan lebih dalam bidang IT.
Pasalnya, polisi mendapati segala bentuk praktik manipulasi tersebut dilakukan seorang diri.
Melalui praktik lancung berbasis siber, kurun waktu tiga bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 Juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi,.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, kejahatan manipulator aplikasi ojek online ini akan terus dikembangkan.
Pasalnya, muncul dugaan pelaku bergerak seorang diri dalam pertautan jaringan besar manipulator aplikasi ojek online.
"Ini marak sekali. Makanya kami sudah perintahkan Krimum kembangkan kasus ini. Karena ini terorganisir, pelakunya bisa bertambah," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).
Pelaku bakal dikenai Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
"Nah ini akan kami kembangkan. Ini memanipulasi data, UU ITE kena semuanya," pungkasnya.
Lalu, seraya menundukkan kepala, Zaini mengaku, memanipulasi aplikasi Gojek menggunakan banyak akun.
"Buat akun order sendiri. Digunakan untuk login awal. Setelah itu tersimpan secara langsung atau otomatis," ujar pria berkepala nyaris plontos itu.
• Intip Ibu Rumah Tangga Sedang Mandi, Pemuda 17 Tahun Ini Rekam Pakai HP, Akhirnya Diciduk Polisi
• Polda Jatim Punya Gedung Tahanan Baru, Kapolda Irjen Luki Hermawan: Tempat Tahanan Lebih Manusiawi
• Main ke Rumah Kos Teman di Kota Malang, Hitungan Menit Wanita Ini Kehilangan Sepeda Motor Honda Beat
Sementara itu, Head, Corporate Affairs Gojek Jatim & Bami Nusra, Alfianto Domy Aji mengapresiasi langkah taktis Polda Jatim mengungkap kasus yang diakuinya merugikan perusahaannya.
Ia mengakui adanya praktik kasus ini merugikan pihak mitra yang berhubungan baik dengan perusahaannya.
Perihal teknis pengembangan kasus tersebut, Domy menegaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pada Polda Jatim.
"Terkait hal-hal teknis adalah ranah kepolisian. Kami menemukan indikasi awal dan cepat-cepat koordinasi dengan Polda Jatim," pungkas Domy.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani