Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Reaksi Mama Muda Saat Tahu Direkam Kuli Bangunan Ketika Mandi, Sampai Ada 15 Video di HP Pelaku

Reaksi Mama Muda Saat Tahu Direkam Kuli Bangunan Ketika Mandi, Sampai Ada 15 Video di HP Pelaku

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Istimewa via Surya Malang
Ilustrasi - Reaksi Mama Muda Saat Tahu Direkam Kuli Bangunan Ketika Mandi, Sampai Ada 15 Video di HP Pelaku 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang mama muda Surabaya direkam saat mandi oleh kuli bangunan.

Polrestabes Surabaya menangkap seorang kuli bangunan berinisial SAM asal Grobogan, Jawa Tengah

Pemuda berusia 17 tahun itu ditangkap lantaran ketahuan mengintip seorang ibu rumah tangga berinisial SA melalui lubang exhaust kamar mandi.

Padahal SAM sebelumnya sedang mengerjakan proyek renovasi rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman

Selain mengintip ibu rumah tangga yang sedang mandi, SAM juga merekam aktivitas perempuan berusia 32 tahun itu menggunakan ponsel miliknya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus itu terungkap karena satu hal.

Tepatnya, setelah korban menyadari dirinya diintip oleh sang pelaku.

"Korban kemudian diam-diam melaporkan kejadian itu kepada kami. Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan periksa handpone beberapa orang yang ada di sana. Saat kami geledah handpone pelaku, kami temukan lima belas video korban yang direkam oleh pelaku saat mandi" kata AKP Ruth Yeni, Jumat (28/2/2020).

Saat diinterogasi, SAM yang dipastikan sebagai tersangka, mengaku memiliki nafsu seusai melihat korban tanpa busana di dalam kamar mandi.

Siapa sangka jika, SAM menghasilkan sebuah video untuk melakukan hal yang tidak senonoh.

"Ya khilaf, iseng awalnya. Tapi ada ide buat ngerekam. Saya nafsu,"aku tersangka.

Pelaku kini sudah ditahan karena diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Pengantin Baru di Tuban Berduaan Dalam Kamar, Si Tetangga Malah Asyik Intip dari Balik Jendela

Pengantin baru Sukesno (30) harus mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya yaitu Wahyudi.

Kasus tersebut bermula saat Sukesno berhubungan badan dengan istrinya sebut Siti setelah satu bulan menikah.

Saat di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban pasangan tersebut sedang bermadu kasih di kamar.

Namun saat jendela kamarnya terbuka, Wahyudi seusai pulang dari ronda mengintip adegan indehoy tersebut, Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan Sukesno, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"Sukesno ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.

Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.

VIRAL Video Tik Tok Ada Adegan Dewasa Kedok Prostitusi Online, Pelaku Ternyata 5 Remaja SMP

Sebuah video Tik Tok yang diperankan seorang perempuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mendadak heboh.

Video tersebut nampak biasa saja.

Namun jika diperhatikan, ternyata video tersebut berlatar belakang sepasang muda-mudi yang sedang berhubungan layaknya sepasang suami-istri.

Siapa sangka kasus ini ternyata terungkap setelah Satpol PP Banjarbaru menggerebek mereka di salah satu hotel di Landasan Ulin, Banjarbaru.

Sebelum digerebek, salah satu anggota Satpol PP Banjarbaru ternyata memesan layanan seks komersil melalui aplikasi MiChat.

"Sebelum kita datangi, kita pancing mereka menggunakan aplikasi MiChat."

"Setelah deal, mereka menunggu di salah satu hotel," ujar Yanto Hidayat selaku penyidik Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Senin (24/2/2020).

Saat digerebek, ada 5 perempuan yang berhasil diamankan.

Mereka adalah IR, KH, MA, NV, SC dan MW.

Setelah diperiksa, ternyata kelimanya masih di bawah umur.

Mereka berstatus pelajar kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau masih berumur 14 dan 15 tahun.

1 dari 5 perempuan yang diamankan adalah pemeran dalam video Tik Tok tersebut.

"Jadi yang diamankan adalah pemeran dalam video TikTok itu, yang berbaju merah bersama 4 rekannya," jelas Yanto.

Tidak sampai di situ, yang mencengangkan, kata Yanto, ternyata mereka terlibat bisnis prostitusi online.

Sekali kencan, mereka memasang tarif Rp300.000.

Tarif ini tergantung kesepakatan dengan calon pelanggannya.

Setelah deal, barulah mereka janjian di salah satu hotel untuk berbuat mesum.

"Mereka ini ternyata melakoni bisnis prostitusi online melalui aplikasi MiChat," ungkap Yanto.

Selanjutnya, karena masih di bawah umur, kelima anak ini dititipkan di salah satu rumah singgah di Banjarbaru.

Kasus inipun sudah diusut oleh pihak kepolisian.

Yakni setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Banjarbaru. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved