Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman
Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Baru menikah, pasutri diintip tetangga saat berduaan.
Peristiwa itu terjadi di Tuban.
Seperti apa kejadiannya?
Simak selengkapnya:
• Wanita di Madura Ditelanjangi Pria di Pinggir Jalan, Video Sampai Viral, Terkuak Sosok Korbannya
Pengantin baru Sukesno (30) harus mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya yaitu Wahyudi.
Kasus tersebut bermula saat Sukesno berhubungan badan dengan istrinya sebut Siti setelah satu bulan menikah.
Saat di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut sedang bermadu kasih di kamar.
Namun saat jendela kamarnya terbuka, Wahyudi seusai pulang dari ronda mengintip adegan indehoy tersebut, Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB
Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan Sukesno, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"Sukesno ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2020).
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.