Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman

Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Kolase Ridofranz/Net
ILUSTRASI - Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman 

Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Baru menikah, pasutri diintip tetangga saat berduaan.

Peristiwa itu terjadi di Tuban.

Seperti apa kejadiannya?

Simak selengkapnya:

Wanita di Madura Ditelanjangi Pria di Pinggir Jalan, Video Sampai Viral, Terkuak Sosok Korbannya

Pengantin baru Sukesno (30) harus mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya yaitu Wahyudi.

Kasus tersebut bermula saat Sukesno berhubungan badan dengan istrinya sebut Siti setelah satu bulan menikah.

Saat di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut sedang bermadu kasih di kamar.

Namun saat jendela kamarnya terbuka, Wahyudi seusai pulang dari ronda mengintip adegan indehoy tersebut, Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB

Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan Sukesno, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"Sukesno ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved