Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto, Fakta Baru Terkuak saat Reka Ulang, Kakak-Adik Berbuat Hal Keji
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan reka ulang adegan kasus pembunuhan siswa SD di Mojokerto. Fakta baru pun terkuak saat reka ulang.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMOJOKERTO.COM, MOJOKERTO - Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan reka ulang adegan kasus pembunuhan siswa SD di Mojokerto, Ardyo Wiliam Oktavianto (13) di lokasi penemuan jenazah korban di Jembatan Gumul, kawasan hutan jati Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka TS (19) dan IS (17) yang merupakan kakak beradik asal Dusun Sangan, Desa Ketamas Dungus, Kecamatan Puri ini mempraktikkan 41 reka ulang adegan pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka menjelaskan pada adegan nomor 19.
• VIRAL Video Ranu Manduro Mojokerto Riuh Diserbu Pengunjung, Wisata Feeling Good Kini Ditutup
Tersangka TS menganiaya korban dengan memukul bagian pelipis wajah korban sampai jatuh tersungkur persis di samping jembatan Gumul.
Tersangka TS memukul korban secara bertubi-tubi dengan menggunakan bagian lutut ke bagian dada korban sampai adegan ke-20.
"Pada adegan nomor 21 tersangka TS mencekik leher korban dan membentur kepalanya di bagian pondasi jembatan, dipastikan saat kejadian itu korban sudah meninggal," ujarnya di lokasi kejadian, Senin (2/3/2020).
• ‘Rahasia’ Rumah Tangga Bocor, Muzdalifah Bahas Rezeki Fadel, Curhat Peran, ‘Pendingin Rumah Tangga
• Profil Asli Polisi yang Sering Ada di Sinetron, Seorang Kakek, Profesi di Kehidupan Nyata Terkuak
Latar belakang tersangka TS melakukan penganiayaan dan pembunuhan ini karena dendam tidak terima adik bungsunya SS (13) pernah dipukul korban.
Ia mengatakan, tersangka TS menginjak-injak tubuh dan kepala korban.
Tersangka IS berperan pasif berada sekitar 5 meter dari lokasi pembunuhan.

Dia menyaksikan penganiayaan dan kekerasan yang berujung korban tewas.
"Dari pengakuan tersangka TS menginjak itu untuk memastikan korban sudah meninggal," ungkap Ade Warokka.
Tersangka TS melakukan perbuatan keji yakni melepas celana korban hingga sobek dan mengambil sebatang bambu sepanjang 22 sentimeter yang diselipkan di pinggangnya.
Dia menusukkan bambu itu ke dalam dubur tersangka pada adegan nomor 29.
Tersangka menusukkan bambu itu dalam kondisi korban sudah meninggal sesuai hasil visum dan otopsi dokter Forensik Polda Jatim.