Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Antisipasi Virus Corona di Malang

Polresta Malang Kota Akan Tindak Tegas Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

Polresta Malang Kota akan menindak tegas penimbun masker dan hand sanitizer. Perlu saya sampaikan, penimbunan atau penyimpanan berlebhan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
aminatus sofya/tribunjatim
Sebuah minimarket di Kota Malang yang memasang pemberitahuan soal persediaan masker dan hand sanitizer. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota akan menindak tegas penimbun masker dan hand sanitizer.

"Perlu saya sampaikan, penimbunan atau penyimpanan yang dilakukan secara berlebihan untuk masker, hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya dengan tujuan memperkaya / menguntungkan diri sendiri akan diproses secara hukum. Dapat kita kenakan UU Perdagangan, UU Perindustrian, atau bisa kita kenakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com, Rabu (4/3/2020).

Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, bagi penimbun masker ancaman hukumannya terkait hal itu bervariasi.

"Ada yang lima tahun penjara namun ada juga yang dibawah lima tahun penjara," tambahnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya pun juga telah memerintahkan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait penimbunan.

Cegah Penularan Virus Corona, PT KAI Daop 7 Madiun Bagikan Masker dan Sediakan Hand Sanitizer

Hadapi Virus Corona, Masker di Kota Malang Langka, Wali Kota Sutiaji Ketahuan Nyetok, Ditindak!

Antisipasi Virus Corona, Polisi Sita Berton-ton Bangkai Hewan Eksotis Bahan Makanan Orang di China

"Saat ini di Kota Malang masih belum ada penimbunan. Dan kita berharap serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang menimbun atau menyimpan secara berlebihan terhadap alat kesehatan tersebut," jelasnya.

Ia pun juga meminta kepada masyarakat agar tidak terlalu menanggapi secara berlebihan virus Corona itu.

"Tetap tenang dan ikuti himbauan dari pemerintah dan media bagaimana menjaga pola kesehatan dan kebersihan secara benar," tambahnya .

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Leonardus Simarmata juga menegaskan kembali akan menindak tegas setiap orang yang terbukti melakukan penimbunan.

"Kalau ada yang terbukti melakukan hal itu, maka kita siap untuk melakukan proses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved