Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangis Pembelaan Emak Madura Demi Tuntutan Ringan Kasus Sabu : Saya Ditinggal Suami Selama Ditahan

Terdakwa Niatun tak henti-hentinya menangis saat mengajukan pembelaan atas dirinya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Niatun saat jalani sidang di PN Surabaya, Rabu, (4/3/2020). 

Tangis Pembelaan Emak Madura Demi Tuntutan Ringan Kasus Sabu : Saya Ditinggal Suami Selama Ditahan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Niatun tak henti-hentinya menangis saat mengajukan pembelaan atas dirinya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram. 

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya itu, pengacara Niatun, Muhammad Dawam terlebih dahulu membacakan nota pembelaan

Dia meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. Sebab, kliennya tidak bersalah lantaran ditipu menantunya sendiri Salimun. 

Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Perumahan Syariah Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak

Pasca Laporan Kasus, Kuasa Hukum Korban Penipuan Masker Minta Respon Cepat Cyber Crime Polda Jatim

Celetukan Hakim Bikin Wanita Hamil Tersenyum Kecut di Sidang Penipuan 34 Juta, Suruh Buat Pleidoi

"Memohon agar hakim dapat membuka hati, karena terdakwa tidak tahu apa yang dikirim oleh menantunya. Biasanya dia dikirimi baju bekas dan uang. Sedangkan uang itu bukan upah dari narkotika. Tapi uang belanja," kata Dawam saat bacakan nota pembelaan, Rabu, (4/3/2020). 

Tangis Niatun semakin terisak saat ia mengajukan pembelaan secara lisan. Ia masih memiliki orang tua dalam kondisi butuh perhatian dan memiliki anak.

"Saya juga sudah ditinggal oleh suami saya, selama saya ditahan yang mulia," ujar Niatun sembari mengusap air matanya.

Menanggapi pembelaan tersebut JPU Sulfikar masih tetap dalam tuntutan. Hakim pun menunda sidang hingga pekan depan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tangis Niatun pecah saat dirinya dituntut cukup tinggi. Tuntutan 20 tahun serta denda Rp 2,5 Miliar atas kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 5 kilogram.

Bukan tanpa alasan, Ibu rumah tangga ini merasa dirinya tidak bersalah. Sebab dirinya tidak tahu barang yang dikirimkan oleh menantunya Salimun yang kini masih DPO  berupa empat buah kaleng pelumas ternyata berisikan sabu.

Peristiwa ini bermula pada Juni silam. Dimana terdakwa Salimun mengirimkan barang yang ternyata berisikan sabu itu dari Malaysia. Lalu dikirim melalui ekspedisi di Gresik dan dikirimkan ke alamat terdakwa di Sokobanah, Madura. 

Di hari yang sama dia pihak kepolisian melakukan pengawasan. Lalu rumah terdakwa digrebek dan digeledah ditemukan sabu seberat dua kilogram yang dibungkus sebanyak 24 pocket. 

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved