Berkas Kasus Investasi Bodong MeMiles Dikembalikan, Polda Jatim Targetkan 2 Pekan Bakal Rampung
Polda Jatim menanggapi pengembalian berkas kasus dugaan investasi bodong MeMiles yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah resmi dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi, berkas kasus dugaan investasi bodong MeMiles, Polda Jatim menanggapi pengembalian tersebut.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa pihaknya akan memenuhi kepentingan penuntutan atas berkas tersebut.
Dalam artian pihaknya akan mempelajari kembali petunjuk yang dirasa kurang dari kejaksaan.
• Ini Alasan Jaksa Kembalikan Berkas Lima Tersangka Kasus Investasi Bodong MeMiles ke Penyidik
"Kami akan memenuhi kepentingan dari penuntutan dan akan dikembalikan lagi. Setelah dinyatakan lengkap nanti akan bisa dilimpahkan tahap II. Tersangka dan barang buktinya," ujarnya, Rabu (4/3/2020).
Dia mengungkapkan tidak ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Dan menargetkan dua pekan selama mempelajari kembali berkas tersebut.
• Wabah Virus Corona Kapan Berakhir? Ahli Sebut Manusia Bakal Dihadapkan 2 Kemungkinan Nasib
• Pesawat Pertama dan Terakhir Ashraf Suami BCL, Khadijah Lega Kini Ashraf Terbang Dibawa Malaikat
Seperti diketahui, Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, berkas kasus investasi bodong MeMiles yang menjerat lima tersangka itu dikembalikan ke penyidik atau P19.
Berkas kasus itu dikembalikan ke penyidik pada pekan lalu.
"Kami terbitkan P19 pada penyidik, untuk dilengkapi petunjuknya," ujarnya
• Member Memiles Gelar Aksi di Kejati Jatim, Mengaku Tidak Rugi, Minta Kasus Diselesaikan Transparan
Ia menambahkan, dalam kasus ini, jaksa peneliti menganggap berkas perkara kasus investasi bodong MeMiles masih belum lengkap baik syarat formil maupun materiilnya.
"Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materiilnya," katanya.
Dikonfirmasi terkait poin apa saja dalam petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti pada penyidik terkait kasus ini, Herry enggan menyebutkannya.
• Berkas Tahap Pertama Kasus Investasi Bodong Memiles Diserahkan ke Kejaksaan, 5 Tersangka Terlibat
Ia menyebut, petunjuk jaksa pada penyidik merupakan rahasia penyidikan.
"Poin-poin itu masih substansi ya yuridis. Mungkin saya rasa tidak bisa menyampaikan ya, karena itu menyangkut rahasia untuk melakukan penyidikan tambahan," tegasnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati