Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkas Tahap Pertama Kasus Investasi Bodong Memiles Diserahkan ke Kejaksaan, 5 Tersangka Terlibat

Berkas Tahap I dari lima orang tersangka kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam telah dinyatakan lengkap.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
NET
aplikasi Memiles - investasi bodong Memiles 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas Tahap Pertama dari lima orang tersangka kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam telah dinyatakan lengkap.

Berkas kasus investasi bodong berbasis aplikasi Memiles tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Selasa (11/2/2020) besok.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, penyerahan berkas itu didasarkan pada kelengkapan berkas hasil penyidikan lima orang tersangka.

Diantaranya, Kamal Tarachan atau Sanjay, Suhanda, Martini Luisa alias Dokter Eva, Prima Hendika, dan Sri Wiwit.

Dan sejumlah alat bukti berupa berita acara 56 orang saksi, keterangan 700 orang korban pelapor, tiga unit motor, 28 unit mobil, dan uang tunai 147.8 Miliar.

"Ini kan kriminal justice system, penyidik ranah tugasnya melakukan penyidikan, dan dinyatakan selesai kemudian mengirimkan berkas perkara tahap 1, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya di Mapolda Jatim, Senin (10/2/2020).

Disinggung mengenai Judika yang tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Trunoyudo mengatakan, Judika bisa dimintai keterangan kembali saat diminta oleh pihak JPU, untuk melengkapi berkas.

"Sejauh ini apabila memang belum, tentu nanti bisa saja dari penelitian kejaksaan diperlukan untuk ditambahkan, kami terus kami lakukan," pungkasnya.

Terapkan Sistem Budidaya Off Season, Petani Pamekasan Tanam Bawang Merah Saat Musim Hujan

Nasib Pelayan Warkop Tulungagung Alat Vitalnya Diremas Seorang Pria, Reflek Menolak, Lihat Endingnya

PENGAKUAN Pria Pasuruan Jual Istri untuk Berzina dengan Teman-temannya, Demi Uang dan Sensasi

AFC Life Science Japan Tawarkan Produk Suplemen SOP100+, Cocok untuk Terapi Stemcell!

Miliki Persiapan Cukup, Rahmad Darmawan Sebut Madura United Siap Hadapi Piala Gubernur Jatim 2020

BEGAL SADIS SURABAYA Noval Rinaldy Terpaksa Membegal, Takut Dibacok Mati, Tak Lama Lagi akan Diadili

Sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved