Kasus Manipulasi Aplikasi Gojek, Jatanras Polda Jatim Bekuk 4 Tersangka Baru, Ini Perannya
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk empat orang tersangka baru kasus manipulator aplikasi ojek online 'Gojek' guna meraup untung
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk empat orang tersangka baru kasus manipulator aplikasi ojek online 'Gojek' guna meraup untung melalui orderan fiktif.
Diantaranya, Nur Fatoni (27) warga Nganjuk, M Nurudin (35) warga Semarang, Ruslan Setiawan (37) warga Malang, dan Fakhri Setya Perdana (19) warga Malang.
Mereka merupakan anggota lain sindikat manipulator aplikasi Gojek yang berjejaring dengan dua orang pelaku sebelumnya yang sudah dibekuk polisi, yakni M Zaini dan Nafis Suhandak.
Praktik manipulasi yang dijalankan sindikat tersebut berlangsung kurun waktu tujuh bulan, sejak Agustus 2019 silam.
Modusnya, sindikat tersebut memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi untuk merekayasa orderan makanan atau jasa antar (order fiktif) menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, setelah dilakukan pendalaman terhadap keempat tersangka baru, ternyata ditemukan sekitar 72 Ribu SIM Card dari empat provider seluler yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan praktiknya.
Dan semua SIM Card tersebut telah teregistrasi secara ilegal menggunakan sebuah perangkat keras (Hardware) bernama Modem Pool yang dibeli sindikat tersebut melalui situs belanja online.
"Kami akan kerja sama dan minta perhatian khusus dari Komisi III DPR RI untuk betul mengawasi nantinya, karena ini membahayakan," katanya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (5/3/2020).
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, keempat pelaku memiliki peran tersendiri dalam praktik manipulator Gojek.
Nur Fatoni (27) warga Nganjuk dan M Nurudin (35) warga Semarang, berperan dalam meregistrasi ratusan SIM Card dari berbagai provider secara ilegal menggunakan alat modem pool.
Kemudian, pelaku Ruslan Setiawan berperan sebagai penyedia akun driver fiktif.
Dan, Fakhri Setya Perdana (19) warga Malang berperan sebagai penjual akun resto dalam aplikasi Gojek.
"Pakai alat dia, nanti diperagakan. Ada perannya masing-masing," pungkas Andrias.