Sikap Pasrah Pasutri Saat Hakim Cecar Pertanyaan Narkoba Dikendalikan Napi Lapas : Semua Fakta Benar

Namun siapa sangka ternyata pasutri ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu seberat 800 gram.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti saat jalani sidang di PN Surabaya 

Sikap Pasrah Pasutri Saat Hakim Cecar Pertanyaan Narkoba Dikendalikan Napi Lapas : Semua Fakta Benar

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekilas terdakwa Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti  layaknya terdakwa biasa saja.

Namun siapa sangka ternyata pasutri ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu seberat 800 gram. 

Mereka justru menjadi kurir yang dikendalikan dari jaringan Lapas Madiun. Seperti yang dikatakan oleh saksi penangkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

"Terdakwa ditangkap di Badung Bali, mereka berperan sebagai kurir. Barangnya dari seseorang bernama Pak Lek, narapidana di Lapas Madiun," ungkap saksi Oky, Kamis, (5/3/2020). 

Gerebek Judi Sabung Ayam di Lereng Bukit, Polisi Kediri Kecele Kondisi Sepi, Bakar Kandang Ayam Saja

Tangis Pembelaan Emak Madura Demi Tuntutan Ringan Kasus Sabu : Saya Ditinggal Suami Selama Ditahan

Jawaban Pasrah Cewek Cantik Divonis 5 Tahun Gegara Sembunyikan Sabu di Bra, Hakim Manggut-manggut

Dijelaskan Oky, Pasutri ini merupakan target operasi (TO) yang berpindah-pindah tempat. Keberadaan terahkirnya diketahui dari tim analis Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan sistim tipping nomor handphone.

"Alhamdullilah jaringannya sudah tertangkap semua. Peran terdakwa ini sebagai ranjau. Mereka bekerja setelah ada perintah dari Pak Lek," jelasnya.

Keterlibatan Pak Lek ini sempat dipertanyakan oleh ketua majelis hakim Wedhayati. Hakim wanita yang menjabat sebagai wakil ketua PN Surabaya ini terlihat heran kasus narkoba masih bisa dikendalikan dari Lapas Madiun.

"Ini kok bisa ya, Pak Lek ini napi di Lapas Madiun kan, kok masih bisa mengendalikan kedua terdakwa," tanya hakim Wedhayati pada saksi.

"Pak Lek itu nama samaran yang mulia, kami tidak tau nama aslinya karena itu dia kami tetapkan buron. Tapi dari hasil analis tim kami keberadaannya memang ada di Lapas Madiun," jawab saksi Oky.

Keterangan saksi Oky ini  tidak dibantah kedua terdakwa. Meski sebelumnya tim penasehat hukum sempat mencecar pertanyaan ke saksi Arya.

"Keterangannya benar," kata terdakwa Dwi Hariyanti yang diamini terdakwa Donni Ferriawan.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai," pungkas hakim Wedhayati menutup persidangan.

Diketahui, Kasus ini diungkap Polrestabes Surabaya pada November 2019. Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 800 gram dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke  Badung Bali.

Dalam kasus ini, Pasutri Donni Ferriawan dan Dwi Hariyanti didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Pompy melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved