Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nahas Numpang Mandi di Kosan Teman, Motor Honda Scoopy di Malang Dibawa Lari Pencuri

Motor Honda Scoopy diparkir di kosan Jalan Keben II Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun, Kota Malang raib digondol pencuri.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi pencurian motor Honda Scoopy di Kota Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejadian pencurian motor (curanmor) kembali terjadi di Kota Malang.

Kali ini, sasarannya adalah sepeda motor Honda Scoopy nopol S 5776 OJ warna coklat hitam.

Korban curanmor, Khanifah mengatakan kejadian curanmor itu terjadi di Jalan Keben II Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 19.00.

Program Bayi Tabung Irwansyah dan Zaskia Berhasil, Ini Wajah Ceria Keduanya Lihat Embrio/Calon Janin

Wajah Bercahaya Ashraf Sinclair di Potret Bareng Ibu BCL & Khadijah, Momen Ultah Terakhir, HBD Ash

"Saat itu saya mengantarkan teman saya ke rumah kosnya. Dan kita berdua habis berpergian dari Batu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (6/3/2020).

Ia menjelaskan, kemudian dirinya menumpang mandi di kamar kos temannya itu.

"Numpang mandi sekaligus shalat maghrib dan isya. Dan posisi kendaraan dalam keadaan terkunci stang. Namun memang kendaraan saya parkir di luar rumah kos," jelasnya.

Di Balik Video Baru Syahrini, ‘Kebohongan’ Soal Adegan Mesra dengan Reino, Sikapnya Tuai Komentar

Download Lagu MP3 Louder than bombs BTS dari Album Map of the Soul: 7 Lengkap Liriknya

Usai menunaikan shalat isya, ia pun mau keluar untuk membeli makanan.

"Tetapi saya lihat, kok sudah tidak ada sepeda motor saya. Padahal kunci sepeda motor sedang saya bawa," tambahnya.

Dirinya pun akhirnya sadar bahwa ia telah menjadi korban kejahatan curanmor.

Jadwal Pertandingan Liga 1 2020 Pekan Kedua hingga Klasemen Sementara, Alberto Goncalves Top Skor

"Segera saya laporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kejadian kehilangan itu kemudian juga saya posting di media sosial. Agar bisa menjadi pembelajaran yang lainnya agar tetap waspada dan selalu berhati hati," terangnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menguraikan, segala laporan warga yang masuk akan dilakukan proses penyelidikan. Jika memang pelakunya tertangkap, akan dikenakan pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas dia.

Curanmor Kembali Terjadi di Kota Malang, Motor Scoopy Raib Digondol Pencuri

Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat yang mengalami peristiwa kriminal agar tak ragu melapor kepada polisi.

"Jangan ragu lapor kepada kami. Segala laporan warga jadi atensi khusus kami, utamanya curanmor. Tim khusus kami akan bergerak berpatroli dan menangkap pelakunya," tandasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved